Polisi Tangkap Bu Dosen Penyebar Hoaks, Postinganya di Medsos Bikin Ketar Ketir

Seorang wanita yang berprofesi sebagai dosen ditangkap karena diduga menyebar berita bohong di medsos.

Editor: Safruddin
NET
HOAX ilustrasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polisi menangkap pelaku yang diduga menyebarkan berita hoaks di media sosial.

Pelaku diketahui seorang dosen wanita berinisial TAW (40) warga Desa Tirtomartini, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Jawa Tengah.

Berita hoaks yang disebarkannya berisi tentang dibunuhnya seorang muadzin Majalengka oleh orang yang berpura-pura gila.

Baca: Ingat, Hari Ini Terakhir Registrasi Ulang Kartu Simpati dan AS, Ini Cara Ampuh Agar Tidak Gagal

Berita hoaks tersebut disebarkannya melalui media sosial Facebook.

Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor: Lp/81/A /II/2018/Jbr/Res Mjl/Sat.Reskrim tertanggal 22 Februari 2018.

TAW ditangkap personel Sat Reskrim Polres Majalengka dan Dit Direskrimum Polda Jabar di kawasan Jakarta Utara, Senin (26/2/2018) malam dan langsung dibawa ke Polres Majalengka.

Umar menjelaskan, berita bohong ini diketahui anggota Polres Majalengka pada Sabtu (17/2/2018) sekitar pukul 12.00 WIB, melalui media sosial facebook atas nama akun Tara Dev Sams yang dilakukan pelaku TAW.

Baca: Gerebek Istri Selingkuh Pria Ini Minta Uang Damai. Kejadian Berikutnya Tak Disangka

Akun tersebut memuat berita hoaks yang berisi:

“SIAPA KEMAREN YANG KEPANASAN SUARA ADZAN ?? dan seorang Muadzin jadi korban (yang katanya) orang gila. ????

Innalillahi wa innailahi Rojiun, nama beliau bpk Bahron seorang muadzin di desa sindang kec. Cikijing. Majalengka Jawa Barat.

Modus perampokan disertai pembunuhan…

Mungkin kah orang gila lagi pelakunya?

KEBENARAN AKAN MENEMUKAN JALANNYA DAN ITULAH KEPEDIHAN BAGI PARA PENCIPTA & PEMAIN SANDIWARA INI.. ALLAH MAHA MEMBALAS...aamiin ”

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved