Begini Pengakuan Pemuda yang Tebas Tetangga Pakai Samurai

Di depan majelis hakim terungkap bahwa Saifulloh membacok saksi Sahelan karena merasa kesal ibunya dituduh mencuri cangkul.

Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: nashrullah
tribun lampung/andreas heru jatmiko
Anggota majelis hakim mengangkat barang bukti samurai yang dipakai terdakwa menganiaya korban dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (28/2/2018). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasus pembacokan di depan Rumah Makan Gambreng, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, akhirnya memasuki babak baru.

Terdakwa Saifulloh (23), warga Kampung Sukajadi, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang Bandar Lampung duduk di kursi pesakitan, Rabu (28/2/2018).

Baca: Buruan Daftar! Masih Ada Kesempatan 2 Bulan untuk Registrasi Sim Card Prabayar

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jaksa Penuntut Umum Hikmah Tanjung Sari mendakwa terdakwa Saifulloh dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat atau cacat permanen.

Di depan majelis hakim terungkap bahwa Saifulloh membacok saksi Sahelan karena merasa kesal ibunya dituduh mencuri cangkul.

Baca: Massa Calon Gubernur Serang dan Rusak Kantor KPU Tulangbawang

Tidak terima ibunya dituduh mencuri, terdakwa mendatangi Sahelan yang sedang duduk bersama istrinya di depan RM Gambreng dengan membawa samurai.

Hakim Anggota, Lakoni bertanya sembari menunjukkan barang bukti.

"Apa benar ini samurai ini yang digunakan untuk membacok korban? Kamu dapat dari mana? Sudah berapa kali samurai ini kamu pakai," cecar Lakoni.

Terdakwa pun menjawab baru pertama kali.

Baca: Bawaslu Lampung Selidiki Dugaan Bagi-bagi Sembako sampai Pengajian, Soal Susu Disebut Sumir

Ia berdalih tidak terima ibunya dituduh mencuri cangkul milik tetangga.

"Baru pertama, saya bela ibu karena dituduh ambil cangkul, saya nggak terima kalau begitu," ujar Saifulloh yang mengaku mendapat samurai dari gardu ronda di sekitar tempat tinggalnya.

Jaksa menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Senin, 14 November 2016 sekitar pukul 20.00 WIB.

Awalnya, terdakwa mendapat cerita dari ibunya bahwa Sahelan menuduhnya mencuri cangkul milik Sahelan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved