100 Personel Polisi Kawal Eksekusi Objek Sengketa Waris, Begini Suasananya
Sebanyak 100 personel Kepolisian Resor Tanggamus mengamankan eksekusi Pengadilan Agama Tanggamus atas sengketa waris
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan C
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Sebanyak 100 personel Kepolisian Resor Tanggamus mengamankan eksekusi Pengadilan Agama Tanggamus atas sengketa waris di wilayah Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kamis (1/3) pagi.
Baca: Tak Mululu dengan Obat, Coba Konsumsi 4 Buah Segar Ini untuk Turunkan Demam
Ketua Pengadilan Agama Tanggamus Asrori mengatakan bahwa eksekusi riil tersebut atas perkara waris dan bukan utang piutang. Ia menyampaikan bahwa putusan pengadilan para waris harus membagi objek sengketa tersebut.
Baca: Petambak Dipasena Revitalisasi Pintu Air Secara Swadaya
Akan tetapi tidak juga kunjung dibagi, sehingga pengadilan yang membagi sesuai bagian masing-masing sesuai bunyi putusan. Kapolsek Pringsewu Kompol Andik Purnomo Sigit mengatakan bahwa dalam mengawal eksekusi tersebut Polri melibatkan 100 personil.
"Karena dikhawatirkan terjadi hal yang tidak diinginkan atas eksekusi tersebut," ujar Andi saat ditemui di lokasi.
Alhasil, eksekusi tersebut berjalan dengan lancar.
Diketahui bahwa sebelumnya Pengadilan Agama juga akan melakukan eksekusi tapi urung karena mempertimbangkan situasi keamanan. Sehingga eksekusi kembali dilaksanakan sekarang ini.
Pengamatan Tribun, tidak hanya polisi yang mengamankan proses eksekusi tersebut. Melainkan juga TNI dari Koramil Pringsewu. Ada juga petugas dari POMAL.