GRAFIS TRIBUN LAMPUNG

Grafis: Begini Cara Mudah Bikin Paspor Online

Paspor berlaku lima tahun dan hanya dapat diperpanjang jika sudah memasuki masa kurang dari enam bulan sebelum masa berlaku berakhir.

Penulis: dodi kurniawan | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribun lampung/dodi
Cara membuat paspor secara online 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Jika Anda berencana ke luar negeri, tentu membutuhkan paspor. Nah, sekarang proses pembuatan paspor lebih mudah dengan adanya sistem online. Pastinya lebih praktis dan menghemat waktu.

Meskipun dinamakan sistem online, tetap ada proses di mana Anda harus datang langsung ke kantor Imigrasi untuk melakukan verifikasi berkas, wawancara, pengambilan sidik jari, dan foto.

Paspor berlaku lima tahun dan hanya dapat diperpanjang jika sudah memasuki masa kurang dari enam bulan sebelum masa berlaku berakhir.

Berikut infografisnya.

Paspor online
Paspor online (tribun lampung/dodi)
Paspor online
Paspor online (tribun lampung/dodi)
Paspor online
Paspor online (tribun lampung/dodi)
Paspor online
Paspor online (tribun lampung/dodi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved