GRAFIS TRIBUN LAMPUNG
Grafis: Begini Cara Mudah Bikin Paspor Online
Paspor berlaku lima tahun dan hanya dapat diperpanjang jika sudah memasuki masa kurang dari enam bulan sebelum masa berlaku berakhir.
Penulis: dodi kurniawan | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Jika Anda berencana ke luar negeri, tentu membutuhkan paspor. Nah, sekarang proses pembuatan paspor lebih mudah dengan adanya sistem online. Pastinya lebih praktis dan menghemat waktu.
Meskipun dinamakan sistem online, tetap ada proses di mana Anda harus datang langsung ke kantor Imigrasi untuk melakukan verifikasi berkas, wawancara, pengambilan sidik jari, dan foto.
Paspor berlaku lima tahun dan hanya dapat diperpanjang jika sudah memasuki masa kurang dari enam bulan sebelum masa berlaku berakhir.
Berikut infografisnya.




Rekomendasi untuk Anda