Bolehkan Celana Kena Keringat Dipakai Salat?
Apakah yang dimaksud najis? Bolehkah jika celana terkena keringat banyak digunakan untuk salat?
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepada Yth MUI Lampung. Apakah yang dimaksud najis? Bolehkah jika celana terkena keringat banyak digunakan untuk salat? Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6285269865xxx
Keringat Bukan Najis
KAMI terangkan bahwa yang dimaksud najis di sini adalah sesuatu yang keluar dari tubuh manusia melalui jalan depan (kencing) atau jalan belakang (kotoran manusia).
Maka keringat manusia tidak dihukumi najis. Sehingga celana yang terkena keringat hukumnya suci (tidak najis) dan sah dipakai untuk salat walaupun dalam kondisi tertentu pakaian tersebut disebut kotor.
KH MUNAWIR
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung
Berita Terkait