200 KK Terisolir Gara-gara Jalan Gang Ditutup, BPN Malah Jawab Begini

Akibat penutupan akses jalan satu-satunya ini, 200 kepala keluarga (KK) RT 040 dan 016 terancam terisolir dari dunia luar.

Penulis: hanif mustafa | Editor: nashrullah
tribun lampung/hanif mustafa
Gang Hazmi ditutup tembok tinggi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polemik penutupan Gang Hazmi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras masih berlanjut.

Permasalahan yang sudah pernah dimediasi pemerintah dan DPRD Kota Bandar Lampung tersebut, hingga kini belum juga ada titik terang.

Baca: Seluruh Penumpang Pesawat Lion Air Tujuan Padang Panik karena Diramal Bakal Celaka

Akibat penutupan akses jalan satu-satunya ini, 200 kepala keluarga (KK) RT 040 dan 016 terancam terisolir dari dunia luar.

Kuasa hukum warga RT 040 dan 016 Kelurahan Sukaraja, Herwanto Semengguk mengatakan, permasalahan ini sebenarnya bisa cepat selesai jika Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung bisa segera turun ke lapangan dan mengukur ulang lahan yang menjadi polemik.

"Kalau BPN itu segera bisa melakukan ukur ulang dan menemukan jalan menurut BPN, kan bisa cepat selesai, warga bisa dapat jalan," ungkapnya, Minggu (11/3/2018).

Baca: Dua Tahun Pacaran, PNS Ini Selalu Dipaksa Berhubungan Intim, Saat Putus Videonya Tersebar

Namun, lanjutnya, jika tidak segera dilakukan pengukuran ulang maka masyarakat mau tidak mau harus menunggu keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.

Gugatan tersebut diajukan 200 KK. Mereka menggugat pihak yang telah menutup Gang Hazmi, yakni Aman dan Ronal.

"Tapi ini (pengukuran ulang) tidak segera dilakukan oleh BPN untuk menemukan jalan dengan melakukan pengukuran ulang, maka kami tetap menunggu keputusan hasilnya seperti apa, agar masyarakat dapat jalan," ujarnya.

Baca: Begini Pengakuan Pelakor Kelas Berat yang Pernah Tidur dengan 80 Pria Beristri

Namun kenyataannya, masih kata dia, BPN tidak segera turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran ulang seperti janji saat mediasi.

Selain itu, Herwanto mengatakan, saat diagendakan sidang di PTUN, pihak BPN yang diagendakan tiga kali tidak hadir.

"Padahal diagendakan pengajuan bukti surat, tapi belum siap, hingga kemarin tidak hadir dari BPN. Intinya (BPN) nggak kooperatif. Jadi hasil mediasi tidak dilaksanakan, sidang pun (BPN) nggak datang," katanya.

Baca: Ini Penyebab Pengendara Takut Lewat Jalan Radin Inten Saat Malam Hari

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved