Bikin Deg-degan, KPK Akan Umumkan Calonkada Tersangka Korupsi Pekan Ini, Siapa Lagi Bakal Kena?

Ketua KPK Agus Raharjo menjelaskan, meski akan mengungkap hal tersebut, namun Agus enggan membeberkan sosok kepala daerah yang akan menjadi tersangka.

Editor: nashrullah
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Laode M Syarief (kedua kiri), Saut Situmorang (keempat kanan), dan Basaria Panjaitan (ketiga kanan), serta istri Novel Baswedan, Rina Emilda (kempat kiri), menghadiri doa bersama untuk Novel Baswedan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/7/2017). Doa bersama yang pula oleh mantan pimpinan dan pegawai KPK itu digelar dalam rangka memperingati 100 hari peristiwa penyerangan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menepati janjinya, mengumumkan calon tersangka yang ikut dalam pertarungan Pilkada serentak, pekan ini.

Ketua KPK Agus Raharjo menjelaskan, meski akan mengungkap hal tersebut, namun Agus enggan membeberkan sosok kepala daerah yang akan menjadi tersangka.

Baca: Mengharukan! Ayah Bocah Kembar Angkat Sendiri Jasad Dua Anaknya dari Lubang Bekas Galian

Baca: Sekuriti Tewas Terlindas Fuso di Panjang, Istrinya di Taiwan Belum Bisa Pulang

Baca: Mengerikan! Begini Penuturan Saksi Mata Sebelum Pesawat Jatuh Dekat Bandara

"Harapan kami, beberapa orang yang akan ditersangkakan, insya Allah, minggu ini kami umumkan," ujar Agus di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018).

Agus dalam sambutannya di Rakernis Bareskrim Mabes Polri di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Selasa (6/3/2018) lalu pernah mengatakan, 90 persen dari beberapa calon kepala daerah petahana di Pilkada 2018 diduga kuat terkait dengan praktik korupsi.

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto meminta KPK menunda proses hukum para calon kepala daerah tersebut.

Baca: Ini Bukti Buruknya Pengaruh Narkoba, Gadis Cantik Sampai Congkel Dua Bola Matanya Sendiri

Hal itu disampaikan Wiranto seusai memimpin rapat tentang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 di kantornya, Jakarta, Senin (12/3/2018).

Wiranto mengatakan, pihaknya bersikap demikian karena saat ini telah pada tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah atau peserta pilkada serentak.

"Kalau belum ditetapkan sebagai calon atau pasangan calon, silakan saja KPK melakukan langkah-langkah hukum. Tetapi, kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon, kami dari penyelenggara pemilu diharapkan ditunda dululah penyelidikannya, penyidikannya, dan pengajuannya sebagai saksi ataupun sebagai tersangka," kata Wiranto.

Rapat tentang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 di Kemenko Polhukam ini dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Ketua KPU Arief Budiman.

Wiranto beralasan, jika KPK tetap melanjutkan rangkaian proses hukum terhadap calon kepala daerah atau peserta pilkada, maka tindakan itu akan berpengaruh pada perolehan suara si calon kepala daerah tersebut.

Dan hal itu telah masuk pada ranah politik.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved