Demi Alasan Ini Secara Mengejutkan Bupati Khamami Kirim Surat ke KPK
Bupati Mesuji Khamami mengikrarkan diri untuk mendukung langkah pencegahan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Bupati Mesuji Khamami mengikrarkan diri untuk mendukung langkah pencegahan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Khamami pun mengambil langkah dengan mengirim surat permohonan pendampingan atau saran serta petunjuk kepada KPK untuk mengawal seluruh proses pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mesuji.
Baca: Sekarang Jadi Artis Terkenal, Siapa Sangka 10 Sosok Ini Ada yang Pernah Jadi Tukang Cuci Piring
Permohonan pengawasan oleh KPK itu baik bersifat kontraktual maupun secara swakelola semua kegiatan di Dinas PUPR.
Bupati Khamami mengatakan, langkah itu diambil bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa pemerintah di Mesuji berlangsung efisien, efektif, transparan, keterbukaan, bersaing, adil (tidak diskriminatif) dan akuntabel.
Baca: Ini yang Terjadi dengan Rumah Mewah Roro Fitria Setelah Tak Ditempati
Hal ini, kata Khamami, untuk menepis adanya anggapan unsur KKN dalam proses pengadaan barang dan jasa di Mesuji.
"Selama ini orang mungkin berpikir bahwa pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang atau jasa dilingkup Dinas Pekerjaan Umum diwarnai praktek KKN. Itu semua hanya isu-isu miring saja," terang Khamami, Senin (12/03).
Khamami juga membantah adanya "setor" proyek di Mesuji.
"Ada anggapan bahwa seseorang jika ingin memperoleh proyek pekerjaan harus menyetorkan sejumlah uang kepada oknum dinas. Nah mulai hari ini dengan diajukannya surat kepada KPK sebagai wujud deklarasi, niatan yang tulus serta serius untuk menampik isu-isu miring yang dialamatkan kepada Dinas PU," papar Khamami.
Pemkab Mesuji, kata Khamami, perlu mengembalikan citra Dinas PU menjadi positif.
Sehingga di dalam melaksanakan pekerjaan guna menjawab permasalahan masyarakat dapat efektif tanpa dihantui perasaan takut dan bersalah.
Plt. Kepala Dinas PUPR Mesuji, Najmul Fikri mengaku sudah menindaklanjuti surat Bupati Khamami kepada KPK itu dengan menerbitkan surat edaran larangan perbuatan tercela di internal instansi yang dipimpinnya.
Surat yang berisi delapan poin larangan itu ditujukan kepada selutuh komponen pengelola barang dan jasa dan pegawai di Dinas PUPR baik PNS maupun tenaga honorer.