Propam Polda Singgung PTDH Soal Kasus Polisi Diduga Narkoba di Way Kanan

Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Hendra Supriatna mengaku pihaknya telah menerima laporan dari Polres Way Kanan

Penulis: hanif mustafa | Editor: soni
Kombes Hendra Supriatna 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Hendra Supriatna mengaku pihaknya telah menerima laporan dari Polres Way Kanan, terkait penangkapan personil Babinkamtibmas Polsek Kasui berinisial ER.

Baca: Jadi Pesakitan karena Ulah Jack Lapian, Ahmad Dhani Blak-blakan Siapkan Bom Waktu

ER sendiri  kedapatan mengkonsumsi sabu bersama AP (29) dan ME (26) di sebuah kontrakan di Kampung Jaya Tinggi, Kecamatan Kasui, Way Kanan, Sabtu 10 Maret 2018.

Baca: Mengharukan! Ayah Bocah Kembar Angkat Sendiri Jasad Dua Anaknya dari Lubang Bekas Galian

Menurut Hendra, angota polisi yang kedapatan menggunakan narkoba adalah bentuk pelanggaran berat, sehingga bisa terkena pemberhentian dengan tidak hormat.

"Yang jelas pasti kita proses, soal PTDH bisa kena itu," ungkapnya, Senin 12 Maret 2018.

Lanjutnya perkara ER saat ini tengah disidik oleh Satnarkoba Polres Way Kanan. Sehingganya, Hendra mengaku menunggu inkracht, baru disidang kode etik.

"Tunggu inkracht baru proses sidang kode etik, tidak perlu nunggu sampai proses hukumnya berjalan, cukup inkracht dari pengadilan," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved