Dituntut 15 Tahun Penjara, Aa Gatot Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Dituntut 15 Tahun Penjara, Aa Gatot Ungkap Sejumlah Kejanggalan, Begini katanya

Editor: taryono

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA  - Terdakwa kasus asusila Gatot Brajamusti atau Aa Gatot merasa tuntutan 15 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak tanggung-tanggung.

Dia merasa terbebani dengan tuntutan tersebut.

"Iya dong (terbebani). Di samping itu, tuntutannya enggak tanggung-tanggung, tidak kira-kiralah, 15 tahun (penjara)," ujar Gatot seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018).

Gatot mengaku kecewa dan menganggap tuntutan jaksa sebagai suatu kejanggalan.

Baca: Cerita Tika Bravani yang Dapat teguran di Tanah Suci dan Memutuskan Berhijab

Dia meminta ada keadilan untuknya. "

Saya minta keadilan. Saya diam itu bukan apa-apa, ya, siapa tahu," katanya. 

Penasihat Gatot, Achmad Rulyansyah mengatakan, kliennya tidak bersalah karena Gatot dan korban, CT, merupakan suami istri.

Dia juga menganggap jaksa tidak memahami fakta persidangan tersebut.

Ruly menyebut, CT mengakui dia berstatus istri sirih Gatot.

"Saksi CT sendiri mengatakan dalam keterangan bahwa dia sudah dinikahi Aa Gatot terlebih dahulu sebelum bersetubuh," ucap Ruly.

Baca: Sama-sama Nyatakan Sudah Tak Pacaran Lagi, Tapi Masih Ingat Foto Heboh Gigi Hadid - Zayn Malik?

Sebelumnya, JPU menuntut Aa Gatot dengan hukuman 15 tahun penjara dalam kasus perbuatan asusila.

Gatot juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 1 tahun pidana penjara. 

Gatot dianggap terbukti melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved