Kejari Kalianda Musnahkan 1.000 Gram Sabu
Barang bukti yang dimusnahkan adalah 1.121,6546 gram sabu-sabu, 349 butir pil ekstasi, 33.692,1591 gram ganja, dan 8 pucuk senjata api rakitan.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Kejaksaan Negeri Kalianda memusnahkan barang bukti, mulai dari narkoba hingga senjata api rakitan. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kalianda, Kamis, 15 Maret 2018.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah 1.121,6546 gram sabu-sabu, 349 butir pil ekstasi, 33.692,1591 gram ganja, dan 8 pucuk senjata api rakitan.
Baca: Kosannya Disatroni, Cewek Ini Bergumul dengan Pencuri
Baca: Sejak Awal Warga Sudah Prediksi Banyak Kecelakaan di Flyover MBK
“Barang bukti yang kita musnahkan ini dari perkara yang telah mendapatkan ketetapan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Kalianda, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung,” kata Kajari Kalianda Sri Indarti.
Pemusnahan barang bukti dihadiri Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi, Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan, Asisten I Bidang Pemerintah Supriyanto, dan unsur Forkopimda Lampung Selatan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pemusnahan-bb_20180315_163714.jpg)