Artis Lyra Virna Jadi Tersangka, Ini Masalah yang Menjeratnya

Artis Lyra Virna Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman 6 Tahun, Ini Masalah yang Menjeratnya

Editor: taryono
tribunnews
Lyra Virna 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Berita duka kembali datang dari dunia entertainment Indonesia.

Setelah sebelumnya heboh soal kematian  istri kedua penyanyi Opick hebih di media sosial dan sejumlah media online mainstream, kini giliran artis seni peran dan mantan model, Lyra Virna.

Tak disangka dan tak diduga, Lyra kini harus berurusan dengan pihak berwajib.

Polisi menetapkan Lyra sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.

Baca: Presiden Wanita Ini Mengundurkan Diri karena Beli Pakaian Pakai Kartu Kredit

Penetapan Lyra tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro dengan tanggal 16 Maret 2018.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penetapan Lyra sebagai tersangka dilakukan karena polisi telah menemukan alat bukti yang cukup.

"Kami temukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Argo, Selasa (20/3/2018).

Menurut Argo, polisi telah melakukan gelar perkara pada tanggal 13 Februari 2018.

Melalui gelar perkara tersebut menemukan bukti Lyra melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Pada Mei 2017 lalu seorang wanita bernama Lasty Annisa yang merupakan pemilik usaha biro perjalanan melaporkan Lyra ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca: Ayu Ting Ting Sering Dihujat, Ini 5 Kelakuan Tak Pantasnya Saat Tampil di TV

Permasalahan bermula ketika Lyra dan suaminya, Fadlan ingin menunaikan ibadah haji dengan Jalur Ongkos Naik Haji (ONH) Plus. Mereka berangkat ke tanah suci melalui biro perjalanan milik Lasty.

Namun biro perjalanan tersebut dianggap tak memberikan kepastian keberangkatan kepada Lyra.

Nah, seperti kebiasaan orang pada umumnya, langsung mengunggah status di media sosial

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved