Pilih Lokasi Terdekat, Ini Tempat Mangkal Mobil SIM Kelilng Polda dan Polresta
Pelayanan SIM keliling pada hari ini, Senin 26 Maret 2018, dijadwalkan ada di dua lokasi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelayanan SIM keliling pada hari ini, Senin 26 Maret 2018, dijadwalkan ada di dua lokasi.
Untuk Pelayanan Mobil SIM Keliling Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung akan berada di Museum Lampung, jalan Za Pagar Alam.
Baca: Rasa Penasaran Warganet Terbayar, Ini Nama dan Sosok Putri Cantik Siti Nurhaliza
Sedang Pelayanan Pelayanan Mobil SIM Keliling Polresta Bandar Lampung akan berada di parkiran Giant jalan Za Pagar Alam.
Pelayanan akan dimulai pukul 10.00 WIB hingga sampai dengan selesai. Untuk yang hendak memperpanjang SIM A ataupun C dapat membawa persyaratan, diantaranya SIM A/C yang akan diperpanjang, Fotokopi SIM dan KTP 2 lembar dan Surat Keterangan Sehat dari Dokter atau Puskesmas.
Baca: Ini Isi Pidato Jokowi yang Dianggap Gagal Akal oleh Dosen Filsafat UI Rocky Gerung
Baca: Luhut Bicara Keras ke Kader Partai Ini, Sampai-sampai Singgung Pengibulan
Berdasarkan PP RI No 60 tahun 2016 tentang tarif PNBP yang berlaku, maka tarif untuk perpanjang SIM A Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu. Adapun biaya tambahan test psikologi sebesar Rp 75 ribu.
Perlu diketahui perpanjang SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis dan jika telah habis tak dapat diperpanjang.
Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.