DPRD Lampung Minta BBPOM Lebih Ketat Awasi Penjualan Obat Agar Sesuai HET
Adanya keluhan masyarakat terkait obat yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET), lanjut Tulus, membuktikan bahwa pengawasan
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Anggota Komisi V DPRD Lampung, Tulus Purnomo meminta Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung bertindak tegas, dan lebih ketat mengawasi penjualan obat.
Adanya keluhan masyarakat terkait obat yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET), lanjut Tulus, membuktikan bahwa pengawasan yang dilakukan masih lemah.
Apalagi, BBPOM mengaku belum mendapatkan temuan mengenai hal tersebut.
“Adanya laporan masyarakat artinya memang pengawasan di lapangan masih sangat lemah. Seharusnya, pengawasan dilakukan berkala, mungkin seminggu atau dua minggu sekali,” kata Tulus, Sabtu (24/3/2018).
Baca: Obat Generik Dijual Lebih Mahal dari HET di Lampung, Selisih Sampai 20 Persen
Kemenkes telah menetapkan HET obat generik.
Meski demikian, obat generik ternyata masih dijual di atas HET di sejumlah apotek di Bandar Lampung.
Selisih harga jual obat dengan HET pun mencapai 20 persen.
Diskes menyebutkan, apotek yang menjual obat di atas HET bisa dikenakan sanksi berupa pencabutan izin.
Sementara, Kepala BBPOM Bandar Lampung, Syamsuliani menerangkan, pihaknya belum pernah menemukan penjualan obat generik di atas HET.
Tulus memastikan, DPRD akan mendorong BBPOM maupun dinas kesehatan (diskes) untuk melakukan pengawasan lebih intensif.
Hal itu agar penjualan obat dapat dilakukan sesuai ketentuan, yakni berdasarkan HET. Sehingga, masyarakat tidak dirugikan.
“Kalau memang tidak juga berjalan, kami akan coba panggil BBPOM dan diskes untuk mencari tahu di mana kendalanya, sehingga masih ada keluhan dari masyarakat mengenai harga jual obat itu,” ucap politisi PDI-P tersebut.
DPRD, Tulus menuturkan, juga meminta masyarakat segera melapor, apabila menemukan penjualan obat di atas HET.