Wali Kota Malang Ditahan KPK, Ini Kasus yang Membelit Dirinya

Wali Kota Malang Moch Anton Ditahan KPK, Ini Kasus yang Membelit Dirinya

Editor: taryono
Wakil Wali Kota Malang non-aktif Sutiaji saat jeda pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Pertemuan Utama Polres Malang Kota, Jumat (23/3/2018)(KOMPAS.com / Andi Hartik) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Wali Kota Malang Moch Anton, Selasa (27/3/2018).

Selain wali kota, dua anggota DPRD Kota Malang juga ditahan.

Ketiganya merupakan tersangka dari pengembangan perkara dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015.

Kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang itu sebelumnya menjerat Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Pantauan Kompas.com, tersangka yang pertama kali keluar dari gedung KPK yakni anggota DPRD bernama Rahayu Sugiarti.

Perempuan berkerudung hijau itu terlihat sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK.

Dia keluar sekitar pukul 17.19 WIB sembari menarik tas koper dan kantong plastik.

Baca: Sedang Berduka Cita, Syahrini dan Sang Adik Kompak Buat Ucapan Seperti Ini di Instagram

Baca: Wakil Presiden Jusuf Kalla Jawab Kritik Anak Buah Amien Rais Soal Jebakan Maut

Baca: DJ Cantik Jadi Korban Kekerasan Kekasih Selama 2 Tahun, Begini Curahan Hatinya Yang Lara

Baca: Terbongkar Penyebab Badan Ruben Onsu Terlihat Kurus dan Wajahnya Tampak Aneh

Saat ditanya soal bagi-bagi uang untuk DPRD dari pihak eksekutif, Rahayu mengangkat tangan tanda enggan berkomentar.

Dia kemudian masuk ke dalam mobil tahanan.

Sementara itu, tersangka yang keluar berikutnya yakni anggota DPRD Kota Malang Abdul Rachman, sekitar pukul 17.28 WIB.

Pria yang juga sudah memakai rompi tahanan KPK itu hanya tersenyum ketika ditanya awak media seputar penahanannya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved