Permenhub 108 Bakal Direvisi, Perusahaan Aplikasi Transportasi Online Dapat Perlakuan Khusus

Perlakuan khusus itu diberikan karena model bisnis yang dimiliki perusahaan aplikasi berbeda dengan perusahaan transportasi konvensional.

Tribun Pontianak
Ilustrasi layanan online 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SOLO - Perusahaan penyedia aplikasi transportasi online akan diwajibkan terdaftar di Kementerian Perhubungan sebagai perusahaan transportasi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya menargetkan dalam dua bulan ke depan perusahaan-perusahaan tersebut segera terdaftar. Dengan demikian, Kementerian Perhubungan memiliki wewenang dalam mengatur perusahaan transportasi online.

"Nanti sifatnya wajib bagi perusahaan aplikasi transportasi online untuk terdaftar sebagai perusahaan transportasi. Selama ini kami memang kesulitan mengatur karena mereka tidak terdaftar sebagai perusahaan transportasi," ujar dia, Minggu (1/4/2018).

Baca: Curhat Driver Ojek Online: Dulu Rp 500 Ribu Sehari, Sekarang…

Menurut Budi Karya, meskipun terdaftar sebagai perusahaan transportasi, Kementerian Perhubungan akan memberikan treatment khusus terhadap perusahaan penyedia aplikasi tersebut.

Perlakuan khusus itu diberikan karena model bisnis yang dimiliki perusahaan aplikasi berbeda dengan perusahaan transportasi konvensional.

"Meskipun telah terdaftar sebagai perusahaan transportasi, mereka tetap diberi perlakuan khusus agar sesuai dengan model bisnisnya," ujar Budi.

Pernyataan Menhub ini merespons aksi demo para pengemudi ojek dan taksi online yang memprotes tarif jasa yang dinilai tidak manusiawi.

Baca: Diimingi Uang Rp 130 Juta, IRT Ini Malah Ditusuk Tiga Begal

Menhub menyatakan, pihaknya juga akan akan melakukan revisi sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No 108 Tahun 2017.

Revisi ini dilakukan sebagai upaya melakukan perbaikan terhadap taksi online. Posisi pengemudi yang tadinya hanya sebagai mitra pun diubah menjadi hubungan langsung dengan perusahaan, atau dengan kata lain dianggap sebagai karyawan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Perusahaan Aplikasi Transportasi "Online" Akan Dapat Perlakuan Khusus

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved