Yusril Ihza Mahendra Balas Surat Terbuka dari Adik Ahok, Sebut Minta Maaf
Kalau sekiranya saya salah dan keliru, tentu saya dengan segala kerendahan hati saya akan memohon maaf.
Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Adik Ahok, Harry Basuki melayangkan surat terbuka kepada Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra.
Tindakan ini ia lakukan lantaran terdapat ucapan yang dinilai kontroversial oleh Yusril yang menyinggung kewarganegaraan Ayah Ahok.
Menurut Yusril, Ahok tidak terlahir sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
“Ahok tidak lahir sebagai Warga Negara Indonesia, itu bisa dicek di catatan sipil.”
Yusril mengaku mengenal baik Ahok karena berasal dari satu daerah.
Menurut Yusril, orang tua Ahok, Tjoeng Kiem Nam atau Indra Tjahaja Purnama, memilih menjadi Warga Negara Tiongkok pada masa penentuan warga negara pada 1962.
Hal itu membuat Ahok yang lahir pada 1966, juga berstatus Warga Negara Tiongkok, bukan WNI.
Jika Ahok mencalonkan diri jadi presiden Indonesia, itu tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang diamandemen pada 2003.
Baca: Para Pembantu Artis Ini Beruntung Banget Diajak Jalan-jalan ke Luar Negeri hingga Ikut Umrah
Baca: Bandingkan Kondisi Krisdayanti Usai Cerai dan Ashanty Usai Menikah dengan Anang. Beda Banget
Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden harus Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri."
Yusril Ihza mengatakan mantan Gubernur DKI Jakarta itu baru memilih menjadi Warga Negara Indonesia sekitar tahun 1986.
Dengan demikian, Ahok tidak memenuhi syarat sebagai calon presiden Indonesia seperti yang tersebut dalam UUD 1945.
Hal ini mendapat tanggapan langsung dari adik bungsu Ahok, Harry Basuki Tjahaja Purnama.
Harry mempertanyakan kenapa nama ayahnya dibawa-bawa dalam urusan politik Ahok.