Kecelakaan Akibat Jalan Rusak Berhak Dapat Santunan?
Apakah dari segi hukum pengguna jalan yang mengalami kecelakaan lalu lintas diakibatkan kondisi jalan rusak berhak mendapatkan santunan?
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - YTH Pengamat Hukum/Akademisi. Saya mau tanya apakah dari segi hukum pengguna jalan yang mengalami kecelakaan lalu lintas diakibatkan kondisi jalan buruk dan sebagainya berhak mendapatkan santunan dari pemerintah sebagai penyedia jalan? Mohon penjelasannya, terimakasih.
Baca: Ini Dampak Tindakan Penambangan Ilegal
Pengirim: +6285779695xxx
Baca: Cara Menghilangkan Komedo Tanpa Facial
Memiliki Hak Mendapatkan Santunan
KETIKA terjadi kecelakaan lalu lintas maka hak yang dimiliki oleh pengguna jalan adalah mendapatkan santunan dari pihak asuransi yang sudah ditanggung misalkan lewat bayar pajak. Jadi, pemerintah menanggung resiko pengobatan mulai dari ringan, sedang, maupun yang berat.
Pemerintah sebagai penyedia jalan harus bertanggungjawab penuh bagi korban lalu lintas melalui pengobatan, santunan, dll. Jadi, pemerintah wajib memberikan santunan kepada pihak yang meninggal.
Pihak korban memiliki hak untuk menerima ganti rugi sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 229 ayat (1) UU No 22/ 2009 membagi kecelakaan lalu lintas menjadi tiga golongan yaitu:
a. Kecelakaan Lalu Lintas Ringan, yaitu merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang;
b. Kecelakaan Lalu Lintas Sedang, yaitu merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang;
c. Kecelakaan Lalu Lintas Berat, yaitu merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.
Pasal 229 ayat (5) UU UU No 22/ 2009 menjelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikan kendaraan, serta ketidaklaikan Jalan dan/atau lingkungan.
YUSDIYANTO
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila)