Tak Disangka, Veronica Tan Tega Lakukan Ini dengan Julianto Tio di Hadapan Ahok. Sampai Ditegur

Bahkan Ahok pernah memergoki istrinya itu melakukan hal tak disangka dengan Julianto Tio.

Julianto Tio, Veronica Tan, Basuki Tjahaja Purnama. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Majelis hakim mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terhadap istrinya, Veronica Tan.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Sutaji saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/4/2018).

Gugatan itu dikabulkan karena majelis hakim menilai sejumlah bukti yang dihadirkan dalam persidangan menguatkan gugatan Ahok.

Ahok menggugat cerai Veronica ke PN Jakarta Utara pada 5 Januari.

Gugatan cerai diajukan karena terjadi masalah pribadi yang berlangsung tujuh tahun.

Ahok dan Veronica sebelumnya dimediasi pihak keluarga.

Baca: Sosok Ini Ungkap Bukti Syahrini Sengaja Memusuhi Para Pesohor, Ternyata Selama Ini

Baca: Lewat Video, Pria Ini Ancam Santet Prabowo dan Tidak Takut Dilaporkan ke Polisi

Namun, mediasi tidak berhasil. Saat persidangan, Ahok diwakili kuasa hukum, sedangkan Veronica tidak pernah hadir dan hanya menitipkan surat yang berisi menyerahkan semua keputusan kepada kebijakan hakim.

Ada tiga saksi yang telah dihadirkan pihak Ahok.

Ketiga saksi tersebut menyebut Ahok dan Veronica sudah tidak memiliki kecocokan.

Majelis hakim dalam pertimbangan putusannya menyebutkan jika dugaan perselingkuhan yang diajukan Ahok terbukti di pengadilan.

Veronica dinyatakan terbukti berselingkuh dengan 'good friend' bernama Julianto Tio.

"Telah terbukti perselingkuhan antara tergugat dengan Julianto Tio alias Ahwa dan perselingkuhan ini diketahui penguggat maka adalah logis apabila rumah tangga antara penggugat dan tergugat menjadi guncang dan logis terjadi percekcokan yang dipicu perselingkuhan tergugat dengan Julianto Tio alias Ahwa," kata majelis hakim

Di antara bukti-bukti yang diajukan Ahok adalah print out percakapan Veronica dengan Julianto Tio.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved