BREAKING NEWS LAMPUNG
Wahyu Agung Ternyata Otak Pelaku Curanmor di Bandar Lampung
Wahyu Agung (21) adalah otak dari pencurian sepeda motor.Wadireskrimum AKBP Ardian Indra Nurinta mengatakankomplotan Wahyu ini ada tiga orang
Penulis: hanif mustafa | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wahyu Agung (21) pelaku pencurian di depan Ruko Febby Busana Jalan Kimaja Kecamatan Way Halim Senin, 5 Februari 2018, ternyata adalah otak dari pencurian sepeda motor.
Wadireskrimum AKBP Ardian Indra Nurinta mengatakan bahwa komplotan dari Wahyu ini ada tiga orang.
"Jadi komplotannya ini terdiri dari tiga orang yakni SE (15), BH (15) dan FE (15) kesemuanya adalah pelajar yang juga tinggal di Jabung Lampung Timur," ungkapnya saat gelar ekspose di Rumah Sakit Bhayangkara, Jumat 6 April 2018.
Baca: Lucinta Luna Di-bully Gara-gara Memperlihatkan Bulu-bulunya di Area Ini
Ketiga komplotan Wahyu tersebut, ditangkap dahulu pada hari Selasa 13 Februari 2018, dan saat ini ketiganya sudah di limpahkan ke pengadilan.
"Sudah ditangkap ketiganya, ketiganya dibawah umur, berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan tahap dua," ungkapnya.
Baca: Nafa Urbach Makin Cantik dan Seksi Usai Cerai dari Zack Lee, Ini Foto-fotonya
Terkait ketiganya adalah residivis, AKBP Ardian mengatakan ketiganya hanya pernah melakukan.
"Data dari anggota mereka pernah melakukan, ketiganya ditangkap di Negara Batin, dari keterangan inilah kita bisa menangkap Wahyu, meski kita intai berhari-hari," tutupnya.
Sebelumnya Tim 2 Resmob Subdit Jatanras Polda Lampung terpaksa menembak mati pelaku begal asal Jabung karena melawan saat akan ditangkap.
Kejadian ini berlangsung pada hari Jumat 6 April 2018 sekitar pukul 4.30 wib di Desa Negara Batin Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur.
Pelaku diketahui bernama Wahyu Agung (21) yang mana telah melakukan kejahatan di depan Ruko Febby Busana Jalan Kimaja Kecamatan Way Halim Bandar Lampung beberapa waktu lalu.
Aksi kejahatan yang dilakukannya telah terekam di media sosial. Dan aksi kejahatannya pun telah di laporkan dalam No: LP/111-B/II/2018/Polda Lampung/Resta Balam/ Sek. Sukarame, Tgl 06 Februari 2018.