Besok PT Bukit Asam RUPS, Antara Lain Bahas Pergantian Pengurus
Menurut Sekretaris Perusahaan PTBA, Suherman, RUPS akan membahas pergantian pengurus yang sudah habis masanya.
Penulis: Andi Asmadi | Editor: Andi Asmadi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Rabu, 11 April 2018.
Menurut Sekretaris Perusahaan PTBA, Suherman, RUPS akan membahas pergantian pengurus yang sudah habis masanya.
Baca: Mulai Berani, Anak Opick Lakukan Hal Ini Kepada Wanita Cantik Yang Diduga Istri Ketiga Opick
Baca: Zumi Zola Pernah Bikin 3 Wanita Cantik Ini Jatuh ke Pelukannya, Yang Terakhir Bikin Geger
"Agendanya RUPS tahunan dan beberapa agenda tambahan, seperti pergantian pengurus," kata Suherman, baru-baru ini.
Selain itu, RUPS juga akan menampung agenda tambahan dari pemegang saham dwiwarna seri A, yaitu perubahan Anggaran Dasar (AD).
Undangan kepada para pemegang saham rencananya disebar pada 20 Maret mendatang.
Mereka bisa mengecek namanya di daftar pemegang saham PTBA, dan atau punya saldo saham di sub rekening efek PT Kustodian Sentra Efek indonesia (KSEI) pada penutupan BEI 19 Maret.
Baca: Begini Reaksi Krisdayanti Dibayar Rp 150 Ribu Saat Manggung di Stasiun Televisi
Baca: Siapa Sangka Kriss Hatta Pernah Bintangi Video Klip Ari Lasso, Lagunya Sama dengan Kisah Hidupnya
Mengenai mata acara, pemegang saham berhak mengajukan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum pemanggilan, yakni 13 Maret.
Mata acara disampaikan beserta alasan dan usulan secara tertulis. Selain itu pengajuan juga wajib mewakili 1 per 20 pemegang saham yang memiliki hak suara.
"Agenda tambahan masih menunggu surat dari pemegang saham dwi warna," ujar Suherman.
Pengumuman RUPS
Dengan hormat diberitahukan PT Bukit Asam Tbk, selanjutnya disebut "Perseroan", akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan) pada Rabu (11/4/2018) besok.
Baca: Gara-gara Benda Ini, Pasangan Calon Pangantin Tak Jadi Laksanakan Akad Nikah
Baca: Siapa Bintang Sinetron Termahal? Ini 5 Teratas, Ada Yang Terima Rp 250 Juta per Episode
Para pemegang saham yang berhak menghadiri atau diwakili dalam RUPS Tahunan adalah para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan.
Dan/atau pemilik saldo saham Perseroan pada sub rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 19 Maret 2018.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 POJK No. 32/2014, bahwa 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara berhak untuk mengusulkan mata acara rapat.
Usulan wajib disampaikan secara tertulis kepada Direksi Perseroan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal pemanggilan RUPST, yakni 13 Maret 2018 dengan disertai alasan dan bahan usulan mata acara rapat, dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.