Ini Langkah Jitu Cak Imin jika Dia Gagal Jadi Cawapres Jokowi
Ini Langkah Jitu Muhaimin Iskandar atau Cak Imin jika Dia Gagal Jadi Cawapres Jokowi,
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Muhaimin Iskandar (Cak Imin) disebut-sebut langsung siapkan langkah alternatif jika gagal berpasangan dengan Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2019 nanti.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa Daniel Johan mengakui bahwa Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PKB itu, bisa saja bergabung ke barisan pendukung Prabowo Subianto jika gagal menjadi calon wakil presiden mendampingi Joko Widodo.
Menurut Daniel, segala kemungkinan masih terbuka sampai pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden ke Komisi Pemilihan Umum pada Agustus 2018 mendatang.
"Sebelum dia mendaftarkan ke KPU (bisa berubah haluan). Itu tidak hanya kita, seluruh partai seperti itu," kata Daniel di Kantor DPP PKB, Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Muhaimin sebelumnya menyatakan bahwa PKB sudah resmi mendukung Jokowi berpasangan dengan dirinya pada Pilpres 2019.
Pria yang akrab disapa Cak Imin itu bahkan sudah meresmikan posko relawan "Join", akronim dari Joko Widodo–Muhaimin, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Baca: Punya Paras Bak Artis, TKW Cantik Ini Bernasib Menyedihkan karena Ulah Majikan Pria
Baca: Sudah Tabrak Ojek Online Hingga Kehilangan Kaki, Tindakan Model Ini Malah Bikin Geram Warga
Baca: Mantab! 2 Minuman Indonesia Masuk Daftar 50 Jenis Minuman Terlezat di Dunia
Baca: Cantiknya Istri Bos Gojek Nadiem Makarim, Ini Foto-foto yang Tak Terekspos
Menurut Daniel, dukungan PKB terhadap Jokowi-Muhaimin tinggal diformalkan dalam deklarasi. Namun, berdasarkan masukan para ulama yang ditemui Cak Imin, maka deklarasi belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Para ulama banyak yang memberikan pesan, agar deklarasi jangan terburu-buru. Sehingga bagi PKB saat ini yang penting bergerak saja dengan seperti sukarelawan Join, Jokowi-Cak Imin, itu lebih konkret sebenarnya," kata Daniel.
Daniel mengatakan, idealnya deklarasi resmi dukungan terhadap Jokowi-Muhaimin baru akan dilakukan pada Juni.
Pada saat itu, hasil dari Pilkada Serentak di 108 daerah sudah diketahui dan bisa menjadi acuan.
"Karena bagaimana pun partai yang sudah dekalrasi saat ini juga masih bisa berubah sampai 4 Agustus (pendaftaran ke KPU)," ujar dia.