THR PNS Lebih dari Sebulan Gaji, Ini Penjelasan Menteri Asman Abnur
THR ada perubahan. Biasanya kan hanya sebesar gaji pokok, tapi (rencananya) yang sekarang ditambah besaranya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BOGOR - Kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN).
Besaran Tunjangan Hari Raya ( THR) Idul Fitri 1439 Hijriah bagi mereka rencananya bakal ditambah.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi saat ini sedang membahas berapa besaran kenaikan THR PNS.
Jika tak ada aral melintang, kebijakan tersebut akan diberlakukan pada lebaran tahun ini.
"Sedang kami godok. THR ada perubahan. Biasanya kan hanya sebesar gaji pokok, tapi (rencananya) yang sekarang ditambah (besaran) tunjangan," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur
di Kompleks Istana Presiden Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/4/2018) seperti dikutip dari Kompas.com.
Saat ditanya apakah besaran THR akan sama seperti gaji ke-13, Asman juga belum dapat menjawabnya.
"Kami sedang finalkan. Nanti kalau sudah final, baru kami umumkan. Komponen apa saja (yang menunjang penambahan THR) saya tidak hapal. Tapi yang jelas ada kelebihan dibandingkan tahun lalu," lanjut dia.
Keputusan lain, gaji ke-13 PNS akan didistribusikan setelah Hari Raya Idul Fitri. Ini dilakukan bertepatan dengan momen menjelang memasuki tahun ajaran baru anak sekolah.
Saat ditanya apa alasan kenaikan THR bagi PNS, Asman enggan menjelaskannya lebih lanjut.
"Pokoknya kita ada perubahanlah. Yang penting menuju ke arah yang lebih baik," jawab dia.
Cuti Bersama 6 Hari
Pemerintah juga sedang mengkaji penambahan cuti bersama bagi PNS.
Hari Raya Idul Fitri tahun ini jatuh pada tanggal 15 dan 16 Juni 2018. Pemerintah sudah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, yakni dari tanggal 13-14 dan 18-19 Juni 2018.