Grafis Tribun Lampung

GRAFIS: Besaran Biaya Ibadah Haji 2018

Besaran BPIH bagi jemaah haji dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (living cost).

Penulis: dodi kurniawan | Editor: Reny Fitriani
GrafisTribunlampung/Dodi
BPIH 2018 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Setelah sempat tertunda beberapa waktu, para calon jamaah haji tahun 2018, sudah bisa bersiap-siap untuk melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Besaran BPIH bagi jemaah haji dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (living cost).

Baca: 5 Makanan Paling Mematikan dari Seluruh Dunia, Terakhir Banyak Ditemukan di Indonesia 

Sementara itu, BPIH bagi TPHD digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, biaya pemondokan di Madinah, biaya hidup (living cost), biaya pelayanan haji di luar negeri, dan biaya pelayanan haji di dalam negeri.

Baca: Wajib Tau, Ini Bahayanya Makan Siput Setengah Matang 

BPIH lantas disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH.

Berikut besaran biaya haji tahun 2018 dan faktor kenaikan atas ongkos haji.

BPIH 2018
BPIH 2018 (GrafisTribunlampung/Dodi)
BPIH 2018
BPIH 2018 (GrafisTribunlampung/Dodi)
BPIH 2018
BPIH 2018 (GrafisTribunlampung/Dodi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved