VIDEO: Disebut Barang Bukti Narkoba Beredar di Masyarakat, Begini Kata BNNP
Karena banyak orang mengatakan bahwa barang bukti dibiarkan dan kembali beredar.
Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Live Streaming Reporter Tribun Lampung Andreas Heru Jatmiko
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan barang bukti sabu seberat 3,5 kg.
Sabu yang merupakan sitaan selama periode Januari hingga Maret 2018 itu dimusnahkan di kantor BNNP, Jalan Ikan Bawal, Bandar Lampung, Kamis, 12 April 2018.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Tagam Sinaga mengatakan, pihaknya ingin menunjukkan kepada masyarakat luas bahwa barang bukti penyitaan kasus narkoba selalu dimusnahkan.
Baca: BERITA FOTO: Momen-momen BNNP Racik Jus Sabu
Baca: Rekor Baru Tercipta di Semifinal Liga Champions 2018
Karena banyak orang mengatakan bahwa barang bukti dibiarkan dan kembali beredar.
"Jadi kami lakukan ini untuk membuktikan kepada masyarakat kalau barang bukti sitaan itu langsung dimusnahkan. Karena banyak informasi masyarakat mengatakan barang bukti beredar lagi di lapangan. Ini juga sebagai salah satu bukti bahwa kami berkomitmen dan melakukan penindakan pemusnahan," kata Tagam. (*)