Soal Rolling 25 Pejabat, Komisi I Akan Kembali Panggil Yusuf Kohar
Namun, menurut dia, rolling 25 pejabat ini jelas bertentangan dengan sejumlah aturan
Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung berencana mengagendakan kembali pemanggilan terhadap Plt Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar.
Pemanggilan dilakukan untuk meminta penjelasan kepada Kohar terkait rolling 25 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang dinilai melanggar aturan.
“Kami kembali mengagendakan pemanggilan Plt Wali Kota Saudara Yusuf Kohar guna meminta penjelasan rolling 25 pejabat di lingkungan pemkot. Pemanggilan jangan diartikan sebuah hal menakutkan. Tapi, (hubungan) di antara mitra eksekutif dan legislatif,’ kata Ketua Komisi I Nu’man Abdi, Minggu, 15 April 2018.
Baca: Beli Unit Springhill Condotel Lampung Bisa Dicicil 180 Kali
Menurut Nu’man, DPRD sangat mendukung mutasi sepanjang tidak berbenturan dengan aturan. Namun, menurut dia, rolling 25 pejabat ini jelas bertentangan dengan sejumlah aturan, seperti UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahaan Daerah.
Kemudian PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. Selanjutnya ada SK BKN Nomor 26 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 24 Tahun 2017.
Nu’man menjelaskan, pada pasal 132A huruf A PP Nomor 49 Tahun 2008, jelas dinyatakan bahwa Pjs atau Plt kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai.
Baca: Barcelona Patahkan Rekor Berusia 38 Tahun
Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 49 Tahun 2008, jelas bahwa kewenangan seorang Plt sangat terbatas. Terkecuali sudah ada izin dari Mendagri.
“Kewenangan Plt yang diatur dalam aturan itu terbatas, tidak bisa semaunya. Beda kewenangan kepala daerah definitif. Plt atau Pj kepala daerah tidak bisa semau-mau. Apalagi pejabat yang di-Plt-kan sudah ada Plt-nya, yang ditunjuk wali kota definitif. Kalau jabatan itu kosong tidak ada Plt, tidak masalah,” ungkapnya.
Polemik tersebut dipicu penunjukan 25 pejabat di lingkungan Pemkot Bandar Lampung oleh Plt Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar. DPRD menilai penunjukan 25 orang sebagai pelaksana tugas tersebut melanggar aturan. (*)