BREAKING NEWS LAMPUNG
Polres Lamsel Gagalkan Pengiriman 700 Gram Sabu di Dalam Bagasi Bus
Satuan narkotika Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya pengiriman paket narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 700 gram.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMSEL - Satuan narkotika Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya pengiriman paket narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 700 gram. Paket sabu-sabu diamankan dalam pemeriksaan rutin di sea port interdiction pelabuhan Bakauheni, selasa (10/4) april lalu.
Baca: Puluhan Petani Cengkeh dan Kelapa Kopyor di Lamsel Bakal Terima Bantuan Bibit
Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan mengatakan, paket narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas dalam 7 bungkus plastik klip itu ditemukan petugas dalam bagasi bus ALS jurusan Medan-Jakarta.
Baca: Heboh Tarian Erotis di Pantai Jepara, Ternyata Segini Tarif yang Dibayar Panitia ke 3 Penari
Paket narkoba tersebut merupakan barang kiriman dari Kota Medan dengan tujuan loket bus ALS di Tanggerang. Paket sabu-sabu tersebut disimpan dalam kotak bekas lampu led.
“Dari pengembangan yang kita lakukan, kita berhasil mengamankan tersangka Husman warga Medan saat hendak mengambil paket kiriman yang berisi peket sabu-sabu tersebut di pull bus ALS,” ujar mantan Kapolres Pesawaran itu, selasa (17/4).
Dari pengakuan tersangka, paket kiriman tersebut diakui milik tersangka. Tersangka mengirimkan paket narkoba tersebut melalui jasa pengiriman untuk menghindari pemeriksaan di sea port.
“Tersangka sengaja memanfaatkan jasa pengiriman paket melalui bus. Sementara tersangka naik kendaraan lainnya. Lalu saat tiba di pull bus yang ada Tanggerang tersangka mengambil paket,” terang AKBP M. Syarhan.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UU nomor : 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.(dedi/tribunlampung)