Baru Dua Tahun Bekerja Ingin Cairkan JHT

Saya mau tanya apakah bisa saya mencairkan uang jaminan hari tua (JHT) pada posisi baru bekerja dua tahun.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
(TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN)
Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Makassar dengan berpakaian adat melayani para pelanggan di kantor BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (6/9/2017). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KEPADA Yth BPJS Ketenagakerjaan. Saya mau tanya apakah bisa saya mencairkan uang jaminan hari tua (JHT) pada posisi baru bekerja dua tahun. Mohon penjelasannya, terimakasih.

Pengirim: +6285269854xxx

Baca: Pantes Netizen Ngakak, Ternyata Begini Penampakan Saudari Perempuan Justin Bieber

Belum Bisa Dicairkan Selama Masih Peserta

Baca: Tak Diduga, Artis Cantik Ini Malah Nyinyiri Cara Perayaan Hari Kartini Model Sekarang

SESUAI ketentuan PP 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT) dijelaskan bahwa Program JHT adalah manfaat uang tunai yang diberikan ketika peserta memasuki usia tertentu, tidak ingin bekerja lagi, cacat total tetap sehingga tidak mampu bekerja kembali atau meninggal dunia. Sehingga selama masih terdaftar sebagai peserta bpjs ketenagakerjaan, jaminan hari tua belum dapat dicairkan.

AZIZ MUSLIM
Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved