Baru Dua Tahun Bekerja Ingin Cairkan JHT
Saya mau tanya apakah bisa saya mencairkan uang jaminan hari tua (JHT) pada posisi baru bekerja dua tahun.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KEPADA Yth BPJS Ketenagakerjaan. Saya mau tanya apakah bisa saya mencairkan uang jaminan hari tua (JHT) pada posisi baru bekerja dua tahun. Mohon penjelasannya, terimakasih.
Pengirim: +6285269854xxx
Baca: Pantes Netizen Ngakak, Ternyata Begini Penampakan Saudari Perempuan Justin Bieber
Belum Bisa Dicairkan Selama Masih Peserta
Baca: Tak Diduga, Artis Cantik Ini Malah Nyinyiri Cara Perayaan Hari Kartini Model Sekarang
SESUAI ketentuan PP 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT) dijelaskan bahwa Program JHT adalah manfaat uang tunai yang diberikan ketika peserta memasuki usia tertentu, tidak ingin bekerja lagi, cacat total tetap sehingga tidak mampu bekerja kembali atau meninggal dunia. Sehingga selama masih terdaftar sebagai peserta bpjs ketenagakerjaan, jaminan hari tua belum dapat dicairkan.
AZIZ MUSLIM
Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung