Ditanya Pemanggilan Amien Rais Terkait Partai Allah dan Partai Setan, Polisi Sebut Nasi Goreng

Ditanya Pemanggilan Amien Rais Terkait Partai Allah dan Partai Setan, Polisi Sebut Nasi Goreng

Penulis: taryono | Editor: taryono
Tribunnews.com
Pendiri Partai Amanat Nasional, Amien Rais 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pada Minggu 15 April 2018,  Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga Ketua Penasihat Persaudaraan Alumni (PA) 212, Amien Rais dilaporkan Aulia Fahmi atas kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) serta penodaan agama prihal ucapannya yang menyebut partai Allah dan partai setan di media sosial.

Amien Rais menyebut PAN, PKS, dan Gerindra sebagai partai yang membela Allah.

Dia juga mengatakan, orang-orang yang anti-Tuhan akan bergabung dengan partai besar yang disebut sebagai partai setan, meski tak menyebutkan partai apa saja yang dimasksud.

Aulia Fahmi tidak terima dengan pernyataan tersebut karena dinilai melawan hukum dan bernada provokasi yang berpotensi memecah belah bangsa Indonesia yang selama ini hidup rukun.

Laporan Aulia diterima polisi dengan nomor LP/2070/IV/2018/PMJ/Dit Reskrimsus.

Amien Rais terancam dijerat Pasal 156 A KUHP tentang ujaran kebencian SARA dan penodaan agama melalui, serta Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca: Aksinya Viral di Instagram, Ibu Dua Anak Ini Mengaku Mencopet Sejak SMP

Baca: Ngotot Ingin Cerai dari Suami karena Pelakor, Artis Cantik Ini Tiba-tiba Malah Ingin Berdamai

Baca: Peduli Palestina, Rohingnya, dan Suriah, Pelabuhan II Panjang Salurkan Donasi Lewat Rumah Zakat

Baca: Misteri Suara Aneh dari Bawah Tanah, Setelah Dibongkar Ternyata Ada Sosok Berwarna Hitam

Lalu bagaimana perkembangan kasus tersebut?

Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan sudah memeriksa Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi sebagai pelapor Amien Rais.

“Masih kita lakukan penyelidikan ya dan pelapor sudah kita lakukan klarifikasi,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/4/2018).

Terkait mengenai kapan pemanggilan Amien Rais, mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu belum bisa memastikan kapan pihak kepolisian akan memanggil Amien Rais.

Sebab, masih perlu beberapa proses terlebih dahulu sebelum nantinya memangil terlapor.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved