BREAKING NEWS LAMPUNG
Bawa Sabu 5 Kg Dua Oknum Polisi Diringkus BNNP, Begini Kata Polda Lampung
Dua oknum anggota polisi yang bertugas di Lampung Selatan ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung
Penulis: hanif mustafa | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dua oknum anggota polisi yang bertugas di Lampung Selatan ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Iya, saya sudah dapat informasinya," ungkap Kabid Propam Polda Lampung Kombes Hendra Supriatna, saat diwawancara awak media, di Mapolda Lampung, Senin Sore 7 Mei 2018.
Baca: Menuju Lampung Terang 2019, PLN Gandeng Stake Holder se-Provinsi Lampung
Meski sudah mendapat informasi, Hendra mengaku tidak tahu menahu soal barang bukti yang ditemukan pada polisi yang bertugas di Lampung Selatan itu.
"Saya kurang tahu barang bukti narkoba apa yang ditangkap, kan BNNP yang nangkap, coba tanyakan ke BNNP saja," tegasnya.
Baca: BERITA FOTO - Ekspose Pelaku Ujaran Kebencian di Mapolda Lampung
Hendra pun mengaku pihaknya belum ada koordinasi dengan pihak BNNP Lampung. "Yang jelas ditindak tegas, dipidanakan dulu, kalau terbukti lanjutkan proses kode etik," tutupnya.
Informasi yang berhasil dihimpun Tribun, kedua oknum tersebut bertugas di Lampung Selatan. Mereka diketahui bernama Brigadir AS dan anggota Shabara bernisial TA.
Keduanya ditangkap di hotel seputar Lampung Selatan Minggu 6 Mei 2018 sekitar pukul 12.30 wib.
Dari keduanya diamankan 5 kilogram sabu, 2 ribu butir pil ekstasi dan sejumlah uang tunai sebesar Rp. 200 juta.
Sementara itu, pihak BNNP Lampung belum bisa dikonfirmasi terkait penangkapan dua oknum anggota polisi ini.