BREAKING NEWS LAMPUNG

Nenek 71 Tahun Diamankan Polisi Buka Praktek Aborsi di Rumah

Penangkapan tersangka tersebut berdasarkan dari laporan masyarakat bahwa di wilayah Kemiling tepatnya di sebuah rumah di Jl. Imam Bonjol

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Eka
Ekspos di Polresta Bandar Lampung, Selasa, 8 Mei 2018. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - SM als Mbah Sempok (71), warga Jl. Imam Bonjol Gg. Sejahtera, Kemiling diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung yang merupakan tersangka dugaan kasus tindak pidana aborsi.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Murbani Budi Pitono, menyatakan, penangkapan tersangka tersebut berdasarkan dari laporan masyarakat bahwa di wilayah Kemiling tepatnya di sebuah rumah di Jl. Imam Bonjol, Gg. Sejahtera, sering dijadikan tempat aborsi.

Baca: Tinggalkan Gemerlap Dunia Keartisan di Puncak Karier, Wanita Cantik Ini Malah Makin Tajir

"Awalnya pelaku ini membuka praktek jasa urut, penglaris. Namun, sekira tiga tahun terakhir ini menerima praktik aborsi," ungkapnya dalam ekspos di Polresta Bandar Lampung, Selasa, 8 Mei 2018.

Baca: Barang Haram yang Diamankan BNNP Berasal dari Aceh

Berdasarkan laporan tersebut, sambung Budi, pada tanggal 4 Mei 2018, petugas Unit PPA dan Tipiter Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung melakukan penyelidikan dan penyamaran.

"Pada saat sedang menunggu, di saat bersamaan terdapat seorang wanita muda yang sedang dilakukan tindakan aborsi. Seketika petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang-barang yang digunakan untuk melakukan tindakan aborsi," paparnya.

Barang-barang bukti yang berhasil diamankan yaitu tiga sarung, dua bilang keris (untuk ritual), satu bilah besi, satu batang ranting pohon jarak, tablet menggugurkan kandungan dan pakaian dalam dengan bercak darah.

"Pasal yang dipersangkakakn yaitu pasal 194 Jo Pasal 75 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun," tukasnya. (eka)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved