Menang Banyak! PNS Bakal 3 Kali Gajian Sebelum Lebaran
Bedanya tahun ini kita berikan THR untuk pensiunan, tahun lalu tidak. Kemudian kita memberikan tunjungan hari raya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Akhir-akhir ini berita tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) cukup populer.
Setelah sebelumnya kabar honorer tak akan diangkat menjadi PNS.
Belum lagi sejumlah daerah tak dapat jatah formasi PNS.
Beberapa waktu lalu, berita duka kembali datang untuk PNS dimana tahun 2018 ini Pemerintah RI menetapkan tidak ada kenaikan gaji PNS.
Sesuasi kajian anggaran Tahun 2018 ini, pemerintah belum berencana untuk menaikkan gaji PNS.
Terakhir kali gaji PNS naik pada tahun 2015 lalu sebesar 6 persen.
Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aswin Eka Adhi mengatakan bahwa penyusunan skema gaji PNS 2018 berdasarkan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.
Baca: Siap Ladeni Tantangan Debat, Sri Mulyani Beri Sindiran Keras: Akalnya Seperti Katak dalam Tempurung
Baca: Tak Terima Baim Wong Dinobatkan Jadi Presiden Jomblo, Wanita Cantik Marah: Awas Lu Ngajak Kawin
Kabar gembiranya, PNS akan menerima tiga kali gaji selama Juni 2018. Masing-masing gaji bulanan, gaji 13 dan gaji 14.
Gaji ke-13 merupakan bantuan kepada ASN untuk kebutuhan sekolah anak jelang tahun ajaran baru.
Sedang gaji ke-14 merupakan semacam Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang menyampaikan kemungkinan gaji ke-13 dan ke-14 para PNS dibayarkan pada Juni.
“Insya Allah gaji 13 dan THR (gaji 14) akan diterima berbarengan (bulan Juni),” ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN, Kamis (5/4/2018).
Gaji ke-14 alias THR dibayar pada awal bulan.
Sedangkan gaji ke-13 di akhir bulan. Namun, kebijakannya tergantung kemampuan keuangan negara.
“Mudah-mudahan bisa barengan Juni. Karena anak-anak juga membayar uang pendidikan di bulan Juni. Sementara Lebaran Idulfitri pertengahan Juni,” terangnya.