Apa Sih yang Dimaksud dengan Putusan Sela?

Apa yang dimaksud dengan putusan sela, bagaimana hubungannya dengan upaya hukum lainnya dan apa akibatnya pada terpidana?

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
Shutterstock
Ilustrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - YTH Tribun Lampung. Apa yang dimaksud dengan putusan sela, bagaimana hubungannya dengan upaya hukum lainnya dan apa akibatnya pada terpidana? Terimakasih atas penjelasannya.

Baca: Sudah Lima Hari Jaringan Internet Tri Tidak Bisa Dipakai

Pengirim: +6281969854xxx

Putusan Hakim Disebabkan Eksepsi Terdakwa

KAMI jelaskan bahwa untuk diketahui putusan sela (interim meascure) adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim sebelum hakim memeriksa pokok perkara baik perkara perdata maupun perkara pidana.

Baca: 3.000 Perangkat Desa Tuntut Kepastian Pencairan Dana Desa 2017

Putusan sela biasanya dijatuhkan karena adanya eksepsi dari terdakwa atau penasehat hukumnya. Putusan sela merupakan alat kontrol terhadap kinerja jaksa/penuntut umum, yang mana dimaksudkan agar jaksa/penuntut umum tidak gegabah dalam membuat surat dakwaan dalam mengerjakan suatu tuntutan atau melakukan suatu penyidikan.

Selanjutnya, terhadap akibat putusan sela pada terpidana, jika suatu perkara yang ternyata berhenti karena adanya putusan sela yang mengabulkan eksepsi dari penasehat hukum, dimana kriteria isi putusan sela telah memenuhi syarat diberlakukannya asas "nebis in idem" maka hal tersebut harus dipandang bahwa kepastian hukum terhadap perkara tersebut adalah sampai di situ.

M. IMRON SUHADA, SH
Advokasi LKBH SPSI‬

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved