Buruan yang Mau Perpanjang, Mobil SIM Keliling Polda dan Polresta Mangkal di Sini
Pelayanan SIM keliling pada hari ini, Rabu 9 Mei 2018, dijadwalkan ada di dua lokasi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelayanan SIM keliling pada hari ini, Rabu 9 Mei 2018, dijadwalkan ada di dua lokasi.
Untuk Pelayanan Mobil SIM Keliling Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung akan berada di Museum Lampung Jalan Za Pagar Alam.
Baca: Dengar Mantan Istri Nikahi Asisten, dari Balik Penjara Reaksi Artis Ini Tak Disangka
Sedang Pelayanan Mobil SIM Keliling Polresta Bandar Lampung akan berada di parkiran Giant supermarket Kedaton Jalan Za Pagar Alam.
Untuk Pelayanan Mobil SIM Keliling ini akan dimulai pukul 10.00 WIB hingga sampai dengan selesai.
Baca: Wanita Muda Ini Beritahu Ibunda Mengenai Profesinya sebagai Bintang Film Dewasa, Ini yang Terjadi
Untuk yang hendak memperpanjang SIM A ataupun C dapat membawa persyaratan, diantaranya SIM A/C yang akan diperpanjang, Fotokopi SIM dan KTP 2 lembar dan Surat Keterangan Sehat dari Dokter atau Puskesmas.
Berdasarkan PP RI No 60 tahun 2016 tentang tarif PNBP yang berlaku, maka tarif untuk perpanjang SIM A Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu. Adapun biaya tambahan test psikologi sebesar Rp 75 ribu.
Perlu diketahui perpanjang SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis dan jika telah habis tak dapat diperpanjang.
Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.