Pilgub Lampung 2018
5.000-an Napi Belum Masuk DPT Pilgub, Apa Solusi dari KPU Lampung?
Warga binaan di lembaga pemasyarakatan kini menjadi fokus Komisi Pemilihan Umum Lampung.
Penulis: Beni Yulianto | Editor: Yoso Muliawan
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG BENI YULIANTO
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Warga binaan di lembaga pemasyarakatan kini menjadi fokus Komisi Pemilihan Umum Lampung.
Pasalnya, masih ada 5.000-an warga binaan yang belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Lampung 2018.
Dari data KPU Lampung terungkap, baru 1.380 orang yang masuk DPT dari total 7.088 narapidana potensial pemilih pilgub. Data ini berasal dari 11 lapas.
KPU Lampung pun menggelar rapat koordinasi bersama tim pemenangan empat pasangan cagub-cawagub, partai, serta dinas kependudukan dan catatan sipil. Rakor untuk mencari solusi ini berlangsung di Aula KPU, Selasa (22/5/2018).
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono menjelaskan, solusi bagi napi yang belum masuk DPT adalah menggunakan formulir A5 (pindah memilih).
Ia mencontohkan, ada 335 napi di Lapas Rajabasa, Bandar Lampung, yang akan mendapat formulir A5.
"Disdukcapil, lapas, (Kanwil) Kemenkumham, mohon memberi data secepatnya. Data terakhir di Lapas Rajabasa ada 335 orang," kata Nanang.
"Kami sisir yang warga Lampung. Nanti tinggal berapa, misalnya dari Bandar Lampung, kecamatan mana, nanti kami hubungi keluarganya untuk mengurus A5," sambungnya.
Nanang menyatakan, warga binaan tidak mungkin memilih di alamat tempat tinggalnya karena sedang menjalani hukuman pidana.
Namun, pihaknya memastikan napi bisa memperoleh formulir A5 untuk memilih, sepanjang memiliki data kependudukan.
Upayakan TPS di Lapas
Anggota KPU Lampung Handi Mulyaningsih memastikan pihaknya terus mengupayakan agar warga binaan yang memiliki hak pilih bisa menggunakan hak pilihnya dalam pilgub.
"Kami terus melakukan upaya untuk mendata warga binaan di lapas," katanya, Selasa (22/5/2018).
"Mendirikan TPS (tempat pemungutan suara) di dalam lapas juga kami upayakan agar mereka bisa memilih. Untuk surat suaranya, bisa dari TPS terdekat," sambungnya.
Handi menjelaskan, disdukcapil siap melakukan perekaman data e-KTP sebagai penyempurnaan data pemilih di lapas.
"Tapi dalam perekaman, disdukcapil tetap mengharuskan setiap warga binaan memiliki dan terdaftar di kartu keluarga," ujar Handi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/contoh-surat-suara_20180504_220906.jpg)