Mengaku Bawa Bom di Pesawat, Ini yang Dialami 2 Anggota DPRD

Setelah berkoordinasi dengan petugas keamanan maskapai Garuda, Basuki diminta tetap berada di ruang tunggu.

Humas Polres Banyuwangi
Anggota DPRD Banyuwangi diminta turun dari pesawat karena mengaku membawa bom dalam tasnya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANYUWANGI - Dua anggota DPRD diamankan oleh petugas Bandara Banyuwangi karena bercanda soal bom, Rabu (23/5/2018).

Mereka adalah Basuki Rachmad dari Fraksi Hanura dan Nauval Badri dari Fraksi Gerindra

Awalnya, mereka akan ke Jakarta dengan menumpang pesawat Garuda GA 265 yang berangkat pada Rabu sore ke Jakarta.

Saat masuk ruang pemeriksaan, Basuki secara spontan mengatakan bahwa salah satu tas milik rekannya yang satu pesawat dengannya saat itu sedang diperiksa oleh petugas berisi bom.

Baca: Seusai Ancam Bunuh Jokowi, Apa Lagi yang Akan Dilakukan Pria Bertelanjang Dada Ini?

"Petugas pemeriksa sempat bertanya sampai tiga kali dan Saudara Basuki tetap mengatakan isinya adalah bom," ungkap Kapolsek Rogojampi Kompol Suhariono saat dihubungi, Rabu.

Setelah berkoordinasi dengan petugas keamanan maskapai Garuda, Basuki diminta tetap berada di ruang tunggu. Namun, ternyata Basuki tetap masuk ke dalam pesawat.

"Saat itu, petugas keamanan meminta Saudara Basuki untuk turun dan ternyata rekannya sesama anggota dewan yaitu Saudara Nauval Badri yang satu pesawat dengannya juga mengatakan jika di dalam tasnya ada bom," ungkapnya.

Selanjutnya, pesawat Garuda yang akan berangkat oleh petugas Avsec dinyatakan tidak clear dan kedua penumpang tersebut diminta turun dari pesawat kemudian dibawa ke Polres Banyuwangi untuk diperiksa.

Baca: VIDEO: Eddy Picu Lampung Alami Gangguan Cuaca

Nauval, anggota DPRD lainnya, saat keluar dari bandara sempat mengatakan bahwa dia sempat ditanya oleh petugas apakah dia membawa bahan peledak.

"Saat ditanya wajar kan saya bilang kalau korek bahan peledak. Minyak wangi juga bahan peledak. Wajar kan itu," katanya.

Sementara itu, Anton Marthalius, Executive General Manager Bandara Banyuwangi, membenarkan bahwa kejadian tersebut. Namun, penerbangan Garuda dari Bandara Banyuwangi menuju Jakarta tidak terganggu.

"Pesawat Garuda GA 265 rute Banyuwangi Jakarta tetap berangkat. Terkait kejadian tersebut ini sudah diatur dalam UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 437. Terkait bercanda atau tidak sudah kami serahkan kasus tersebut kepada yang berwenang yaitu pihak kepolisian untuk diperiksa," tuturnya.

Baca: Kondisi Terkini Dua Terduga Teroris yang Ditangkap Densus

UU Penerbangan telah mengatur sanksi bagi pemberian informasi palsu. Dalam pasal 437 ayat 1 disebutkan: "Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun."

Apabila informasi tidak benar itu sampai mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, maka pelaku yang menyebarkan informasi tidak benar terancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun.

Hal tersebut diatur pada pasal 437 ayat 2. Sementara itu, ayat 3 pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun."

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Bercanda soal Bom, 2 Anggota DPRD Diturunkan dari Pesawat

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved