Tanpa Kuasa Hukum, Michael Mulyadi Gelisah Jalani Sidang Perdana Kepemilikan Sabu dan Ekstasi

Dalam perkara ini, Michael yang tidak didampingi kuasa hukum didakwa dengan pasal berlapis.

Penulis: hanif mustafa | Editor: nashrullah
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Michael Mulyadi (kiri), terdakwa kasus kepemilikan narkotika, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 24 Mei 2018. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung mendakwa Michael Mulyadi (33) atas kasus kepemilikan berbagai jenis narkotika di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (24/5/2018).

Dalam perkara ini, Michael yang tidak didampingi kuasa hukum didakwa dengan pasal berlapis.

Sebelum Jaksa membacakan surat dakwaan, ketua majelis hakim Salman Aflarisi bertanya perihal tidak adanya kuasa hukum yang mendampingi Michael.

Baca: Usai Terima Dana Bagi Hasil, Pemkot Langsung Lunasi Utang Jamkeskot di Rumah Sakit

Baca: Terungkap! Kalapas Kalianda Bebaskan Napi Bawa PSK, Pakai HP, dan Keluar Masuk Penjara

Baca: Wow! Ada PNS Terima Rp 117 Juta Saat THR Mulai Masuk Rekening Juni Nanti

"Jadi tidak memakai penasihat hukum? Yakin," tanya hakim Salman.

Michel pun menjawab lirih bahwa dirinya yakin tidak menggunakan penasihat hukum.

Sidang pun dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Ratmadi Saptondo.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Michael ditangkap oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung di sebuah hotel pada Minggu, 28 Januari 2018.

Saat itu petugas mendapati Michael memiliki dua bungkus plastik klip bening sabu dengan berat 3,38 gram, ekstasi dengan berat 3,79 gram dan beberapa barang bukti lainnya.

JPU pun mendakwa Michael dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Memeriksa dan mengadili terdakwa atas perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I," tegas Ratmadi.

Seusai pembacaan dakwaan, hakim Salman kembali melontarkan pertanyaan kepada Michael sembari mengingatkan untuk tidak tegang.

Baca: Pedagang Kaki Lima Boleh Berdagang di Trotoar hingga Lebaran, Setelah Itu Silakan Pindah

"Sudah mendengar, santai aja duduknya, mengerti," kata Salman.

Sepanjang persidangan, Micheal memang nampak gelisah dan tegang.

Setelah diingatkan Michael pun mulai duduk tegap dan mencoba menghilangkan kegelisahannya.

"Ada keberatan nggak, tempat, kejadian, waktu, ada nggak," tanya hakim.

Setelah Michel menjawab tidak ada keberatan, hakim ketua pun menyatakan sidang ditutup dan dilanjutkan kembali pada pekan depan.

Sementara seusai keluar persidangan, Michael mengaku barang tersebut tidak dijual lagi.

"Nggak, nggak dijual lagi, dipakai sendiri," ungkapnya lirih.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved