Misteri Buku Biru yang Dipegang Bos First Travel Usai Divonis 20 Tahun Penjara
Pasangan suami istri bos perusahaan penyelenggara jasa umrah First Travel divonis 20 tahun dan 18 tahun penjara.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID JAKARTA - Pasangan suami istri bos perusahaan penyelenggara jasa umrah First Trvael divonis 20 tahun dan 18 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis Andika Surachman dengan hukuman 20 tahun penjara.
Sedangkan, Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, kedua pasangan suami istri ini didenda Rp 10 miliar.
Baca: Ini Doa dan Amalan di Malam Nuzulul Quran Sesuai Hadist Nabi Muhammad SAW
Setelah divonis majelis hakim, Andika dan Anniesa tampak beberapa kali berbincang dalam waktu singkat.
Anniesa yang kerap menangis selama persidangan tampak lebih tenang setelah mendengar vonis hakim.
Ia berjalan ke luar ruang sidang dengan pengawalan ketat aparat kepolisian tanpa menangis.
Buku berukuran sedang berwarna biru yang sebelumnya diletakan Andika ditentengnya keluar ruang sidang.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memvonis terdakwa Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Baca: Menteri Negara Eropa Ini Sebut Puasa Ramadan Bisa Ganggu Pekerjaan, Umat Islam Diminta Cuti
Andika dan istrinya, Anniesa Hasibuan sebelumnya didakwa melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jamaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.
First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta.
Mereka menjanjikan calon jamaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.
Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan.
Selain itu, mereka juga didkwa melakukan pencucian uang atas tindak pidana yang dilakukan.
Dengan uang yang ditampung dari rekening First Travel, mereka diduga menggunakannya untuk membeli rumah, aset, hingga jalan-jalan keliling Eropa. (*)