Pelayanan Dimulai Pukul 10.00 WIB, Ini Syarat dan Tempat Mangkal SIM Keliling
Pelayanan SIM keliling pada hari ini, Selasa 5 Juni 2018, dijadwalkan ada di dua lokasi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelayanan SIM keliling pada hari ini, Selasa 5 Juni 2018, dijadwalkan ada di dua lokasi.
Untuk Pelayanan Mobil SIM Keliling Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung akan berada di Tugu Juang Bandar Lampung Jalan Kartini.
Sedang Pelayanan Mobil SIM Keliling Polresta Bandar Lampung akan berada di halaman parkir ruko Jalan Ki Maja Way Halim.
Baca: PPDB Online 2018 Dimulai, Persaingan Masuk Jenjang SMA Sangat Ketat
Untuk Pelayanan Mobil SIM Keliling ini akan dimulai pukul 10.00 WIB hingga sampai dengan selesai.
Baca: Innalillahi! Banjir Belasungkawa untuk Artis Olla Ramlan
Untuk yang hendak memperpanjang SIM A ataupun C dapat membawa persyaratan, diantaranya SIM A/C yang akan diperpanjang, Fotokopi SIM dan KTP 2 lembar dan Surat Keterangan Sehat dari Dokter atau Puskesmas.
Berdasarkan PP RI No 60 tahun 2016 tentang tarif PNBP yang berlaku, maka tarif untuk perpanjang SIM A Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu. Adapun biaya tambahan test psikologi sebesar Rp 75 ribu.
Perlu diketahui perpanjang SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis dan jika telah habis tak dapat diperpanjang.
Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.