Pilgub Lampung 2018
Dituntut 2 Bulan atas Dugaan Ikut Kampanye Ridho-Bachtiar, Kades di Lampung Utara Menanti Vonis
Panwaslu Lampung Utara menanti putusan kasus dugaan keterlibatan kepala desa dalam kampanye cagub.

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG BENI YULIANTO
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasus dugaan keterlibatan kepala desa dalam kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung nomor urut 1 M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri segera memasuki sidang vonis.
Ketua Panwaslu Lampung Utara Zainal Bahtiar mengungkapkan, sidang kasus dugaan keterlibatan kades dalam kampanye Ridho-Bachtiar ini sudah berjalan sejak Senin (4/6/2018).
"Senin, pemberian keterangan saksi-saksi. Selasa (5/6/2018) penuntutan, tuntutannya dua bulan (penjara). Tadi (Rabu), pledoi, pembelaan dari terdakwa," kata Zainal melalui ponsel.
Jika tak ada aral melintang, menurut Zainal, sidang pembacaan vonis hukuman kasus pidana Pilgub Lampung 2018 itu akan berlangsung pada hari ini, Kamis (7/6/2018).
"Besok (hari ini), kalau tidak ada halangan, sidang putusan. Paling lambat, Jumat (8/6/2018)," ujar Zainal.
Kronologi perkara ini, beber Zainal, berawal dari temuan Panitia Pengawas Lapangan terkait dugaan Kepala Desa Suka Mulya, Kecamatan Tanjung Raja, Yayat, memberi sambutan dalam kampanye Ridho-Bachtiar.
"Dia (diduga) menyampaikan sambutan dalam kampanye paslon nomor 1 di Desa Suka Mulya. Ada (dugaan) unsur kampanye, mendukung paslon," jelas Zainal.
"Ada rekaman video dari awal sampai akhir saat pidato itu," pungkasnya.
-
BREAKING NEWS - Ikut Joget, Komisioner KPU Tulangbawang Sawer Biduan
-
BREAKING NEWS - Berita Pilgub Tribun Lampung Diganjar Penghargaan oleh KPU
-
BREAKING NEWS - Sukses Gelar Pilgub Lampung 2018, KPU Adakan Syukuran di Novotel
-
Anggota KPU Sholihin: Bank Mandiri Bukan Beri Bonus, Tapi Bantuan Operasional
-
KPU Tetapkan Arinal Djunaidi sebagai Gubernur Terpilih Lampung pada Minggu 12 Agustus 2018