Fachri Albar Dituntut 9 Bulan Jalani Rehabilitasi, Tak Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

Aktor peran Fachri Albar kembali jalani sidang lanjutan atas kasus narkotika yang menjeratnya di PN Jakarta Selatan, Kamis 7 Juni 2018.

Editor: Teguh Prasetyo
Fachri Albar 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Aktor peran Fachri Albar kembali jalani sidang lanjutan atas kasus narkotika yang menjeratnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 Juni 2018. 

Sidang lanjutan tersebut kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan hukuman yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Selasa 5 Juni 2018 kemarin. 

Baca: Ogah Beri Klarifikasi Terkait Kasus Pelecehan Seksual, Jumpa Pers Via Vallen Berlangsung Ricuh

Di dalam pembacaan tuntutan kemarin, Fachri Albar dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba. 

Sehingga mendapatkan tuntutan hukuman 9 bulan menjalani rehabilitasi dikurangi masa tahanan. 

Tuntutan tersebut dilayangkan jaksa sebab pihaknya tak melihat adanya hal yang bisa memberatkan masa hukuman bagi Fachri Albar. 

"Menjatuhkan pidana kepada Fachri Albar alias Ai dengan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi terdakwa dalam tahanan dengan ketentuan terdakwa tidak menjalani sisa yang dijatuhkan,"

"Namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur," ungkap Jaksa Nasruddin dalam persidangan kemarin. 

Baca: Tanpa Editan, Wajah Agnez Mo dengan Kulit Eksotisnya Mampu Sihir Netizen

Sebelumnya menurut JPU, Fachri Albar terbukti melakukan tindak pindana penyalanggunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri dan menerima penyerahan psikotropika selaku pengguna. 

Seperti yang tertuang dalam dakwaan kedua yang dibacakan pihak JPU pada sidang perdananya.

Saat itu Fachri didakwa Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sempat sebelumnya Fachri Albar mengaku bersyukur mendapatkan tuntutan ringan dari jaksa penuntut umum.

"Apa pun itu saya syukurilah," ungkap Fachri saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 5 Juni 2018.

Baca: Artis Korea Bunuh Diri Usai Dipaksa Layani Bos Film, Setelah 9 Tahun Kasusnya Diusut

Ia juga tak mempermasalahkan tentang jangka waktu proses rehabilitasi yang harus ia hadapi. "Iya, apa pun itu," jawab Fachri singkat.

Jika ia harus menjalani masa rehabilitasi selama sembilan bulan, itu artinya dia tidak bisa berlebaran bersama keluarga.

"Ya saya syukuri apa pun itu," ujar Fachri ketika ditanya soal tidak bisa lebaran bersama keluarga.

Sebelumnya jaksa penuntut umum Nasruddin menuntut Fachri dengan sembilan bulan rehabilitasi.

"Menjatuhkan pidana kepada Fachri Albar alias Ai dengan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi terdakwa dalam tahanan dengan ketentuan terdakwa tidak menjalani sisa yang dijatuhkan namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur," kata Nasrudin.

Baca: Menggemaskan! 7 Artis Indonesia yang Wajahnya Berubah Banget, Alami atau Oplas?

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved