68 SMP Negeri di Lampung Utara Terima 7.840 Siswa Baru
Sebanyak 68 SMP negeri di Lampung Utara akan menerima siswa-siswi baru total 7.840 orang tahun ajaran 2018-2019.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Yoso Muliawan
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG ANUNG BAYUARDI
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Sebanyak 68 SMP negeri di Lampung Utara akan menerima siswa-siswi baru total 7.840 orang pada tahun ajaran 2018-2019.
Penerimaan siswa-siswi baru tersebut akan melalui tiga jalur, mulai 2 Juli hingga 10 Juli.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara Suwandi mengungkapkan, beberapa waktu telah berlangsung rapat bersama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), serta Pengawas.
Hasil rapat, jelas dia, menetapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui tiga jalur.
Jalur pertama adalah jalur zonasi. Ketentuannya, paling sedikit 90 persen dari kuota PPDB.
Lalu jalur kedua, yakni jalur prestasi dan minat bakat. Dengan persentase paling banyak 5 persen dari kuota penerimaan.
"Kemudian jalur ketiga, yaitu jalur khusus. Paling banyak 5 persen dari kuota penerimaan," kata Suwandi, Jumat (8/6/2018).
Untuk jalur prestasi dan minat bakat serta jalur khusus, jelas Suwandi, calon peserta didik hanya bisa mendaftar ke satu sekolah tujuan.
"Dalam penerimaan melalui tiga jalur ini, jika kouta peserta didik SMP negeri maupun SD negeri tersebut tidak terpenuhi, maka sisa kuotanya akan bertambah untuk jalur zonasi," terang Suwandi.
Adapun kuota penerimaan peserta didik baru SD negeri sebanyak 14.924 orang untuk total 412 SD negeri.
"Sekolah masih punya kesempatan untuk melakukan penerimaan peserta didik baru sampai batas waktu pengenalan lingkungan sekolah selesai," ujar Suwandi.
Perbup Masih Koreksi
Untuk jalur zonasi, PPDB akan memprioritaskan bagi calon peserta didik yang radius tempat tinggalnya dekat dengan sekolah tersebut.
"Dengan adanya jalur zonasi, harapannya, para calon peserta didik memiliki peluang yang sama untuk sekolah di sekolah manapun. Dengan catatan, tempat tinggalnya dekat dengan sekolah tujuan," jelas Kepala Disdikbud Lampung Utara Suwandi.
Sejauh ini, Peraturan Bupati Lampura untuk PPDB masih dalam proses pembahasan. Draf perbup tersebut sudah naik ke Bagian Hukum Pemkab.
"Perbup sendiri sudah dalam proses koreksi. Tinggal tanda tangan bupati Lampura," kata Suwandi.