Pesan Kapolres Way Kanan Bagi Anggota yang Terlibat Pengaman Pilkada Serentak
Kapolres Way Kanan menekankan kepada seluruh anggota yang terlibat pengamanan agar melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAYKANAN - Di halaman Mapolres Way Kanan berlangsung kegiatan Pergeseran Pasukan (SERPAS) dalam rangka Pengamanan Pilkada Serentak tahun 2018.
Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi, mengatakan kegiatan pergeseran pasukan merupakan rangkaian dalam pelaksanaan pengamanan pilkada serentak tahun 2018. Kapolres Way Kanan menekankan kepada seluruh anggota yang terlibat pengamanan agar melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Baca: Ada-Ada Saja! Tubuh Remaja Ini Terjepit di Celah Besi Tempat Tidur, Alasannya Bikin Geleng-geleng
Selain itu, bagi anggota yang melakukan Pam TPS wajib mengetahui dan koordinasi dengan tokoh masyarakat, petugas PPK, PPS, KPPS dan Linmas. Selain itu juga mengawal surat suara dan kotak suara mulai dari pemugutan suara di TPS, penghitungan, sampai dengan pergeseran Kotak Suara dan Surat Suara ke PPK dan KPUD Way Kanan.
Baca: Mata Bengkak Usai Menangis Bikin Nggak Pede? Atasi dengan 5 Tips Praktis Ini
"Anggota pengamanan TPS wajib mengetahui situasi di wilayah yang diamankan dan melaporkan setiap perkembangan sekecil apapun yang ada dilapangan," katanya, Selasa (26/6).
Setelah proses pemungutan suara anggota pengamanan TPS wajib memastikan surat suara dan kotak suara dalam keadaan aman sebelum dikirim ke KPUD Way Kanan.
Doni juga menyampaikan, kepada personil pengamanan tidak boleh memasuki areal pencoblosan. Apabila Personel akan memasuki areal pencoblosan harus mendapat izin dari Petugas KPPS.
Kemudian personel pengamanan dilarang mencatat hasil yang ada di TPS dan mendokumentasikannya. Tidak diperbolehkan mempengaruhi, membujuk dan menakuti masyarakat pada saat pemilihan.