Pilkada Makassar

Kotak Kosong Menang di Pilkada Makassar, Begini Aturannya

Selain di Makassar, ada 15 daerah lain yang hanya memiliki satu pasangan calon. Mereka didukung antara 6 sampai 12 parpol.

KPU
Pilkada Serentak 2018 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kotak kosong menjadi pemenang di Pilkada Makassar, Sulawesi Selatan. Hal itu berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count.

Pilkada tersebut diikuti calon tunggal, yakni pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu).

Selain di Makassar, ada 15 daerah lain yang hanya memiliki satu pasangan calon. Mereka didukung antara 6 sampai 12 parpol.

Rinciannya adalah:

- Pilkada Bupati: Deli Serdang, Padang Lawas, Pasuruan, Lebak, Tangerang, Tapin, Minahasa Tenggara, Bone, Enrekang, Mamasa, Mamberamo Tengah, Puncak, Jayawijaya.

- Pilkada Wali Kota: Prabumulih, Tangerang, Kota Makassar.

Baca: Messi Pecahkan Rekor Maradona di Ajang Piala Dunia

Lalu, bagaimana jika nantinya suara calon tunggal kalah dibanding kotak kosong berdasarkan hasil perhitungan KPU?

UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada juga mengatur bagaimana jika Pilkada hanya diikuti calon tunggal.

Dalam Pasal 54D diatur, pemenang pilkada dengan calon tunggal harus memperoleh suara lebih dari 50 persen suara sah.

Jika suara tidak mencapai lebih dari 50 persen, maka pasangan calon yang kalah boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.

Dalam Pasal 25 ayat 1 PKPU Nomor 13 Tahun 2018 diatur, apabila  perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto pasangan calon, KPU menetapkan penyelenggaraan pemilihan kembali pada pemilihan serentak periode berikutnya.

Baca: Ketika Ridwan Kamil Menangisi Hasil Hitung Cepat Pilgub Jawa Barat

Sementara di ayat 2 disebutkan "Pemilihan serentak berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan."

Komisioner KPU Viryan Aziz menjelaskan, maksud periode berikutnya adalah pilkada serentak periode berikutnya, bukan lima tahun mendatang.

"Dalam UU 10 tahun 2016 disebutkan pilkada serentak berikutnya adalah tahun 2020," kata Viryan.

Lalu, siapakah yang memimpin pemerintahan? Dalam UU Pilkada diatur, jika belum ada pasangan yang terpilih, maka pemerintah menugaskan penjabat untuk menjalankan pemerintahan.

"Silakan tanya dengan Kemendagri," kata Virza. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Bagaimana jika Kotak Kosong Menang Pilkada?

Sumber: Kompas.com
Tags
Makassar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved