Laporkan Indikasi Kecurangan Pilkada Lewat Aplikasi Gowaslu, Begini Caranya

Gowaslu merupakan aplikasi khusus untuk memantau dan mengawasi pemilu yang dapat diunduh di toko penyedia layanan aplikasi di ponsel pintar Android.

Editor: Reny Fitriani
KPU
Pilkada serentak akan digelar 27 Juni 2018. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Segala bentuk indikasi kecurangan dan pelanggaran yang ditemukan masyarakat selama pelakasanaan Pilkada 2018 dapat dilaporkan ke petugas TPS secara langsung atau ke aplikasi khusus bernama Gowaslu.

Gowaslu merupakan aplikasi khusus untuk memantau dan mengawasi pemilu yang dapat diunduh di toko penyedia layanan aplikasi di ponsel pintar Android.

Aplikasi Gowaslu diluncurkan sejak Agustus 2016 oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca: Perhitungan Sementara SMRC di Pilkada Jabar, Pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Unggul!

Aplikasi ini dibuat untuk meningkatkan peran aktif masyarakat melaporkan segala bentuk indikasi pelanggaran atau kecurangan selama proses pelaksanaan pesta demokrasi, baik pemilu ataupun pilkada.

Baca: Hitung Cepat Kuadran Data Masuk 51 Persen, Pasangan Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim Unggul

Masyarakat dapat terhubung dengan pihak pengawas pemilu dan melaporkan temuan indikasi pelanggaran di lapangan dengan cepat melalui aplikasi ini.

Cara pelaporan melalui aplikasi Gowaslu cukup mudah. Setelah aplikasi terunduh dan terinstal, maka berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melaporkan temuan.

Pendaftaran

Semua pemilih yang terdaftar dalam DPT dan pemantau yang terdaftar di KPU dapat mendaftar sebagai pelapor dalam aplikasi Gowaslu.

Pengguna aplikasi diharuskan mendaftar dan

mengirimkan data diri mereka untuk menjamin keamanan aplikasi dan kerahasiaan pelapor.

Data yang diperlukan antara lain nama lengkap, alamat e-mail, nompor HP, jenis kelamin, umur, alamat domisili, NIK, username, password, dan melampirkan dokumen KTP.

Data-data inilah yang akan dijadikan sebagai informasi pelapor saat pengguna melakukan pelaporan.

Log In

Masukkan username dan password untuk dapat masuk ke dalam aplikasi.

Setelah log in berhasil, secara otomatis aplikasi akan menunjukkan lokasi pelapor, maka dari itu layanan GPS harus diaktifkan.

Halaman
12
Sumber: Intisari Online
Tags
Gowaslu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved