Gara-gara Bela Setnov, Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara

Atas putusan itu, Fredrich memutuskan akan banding. Hal itu ia ungkapkan seusai mendengar vonis hakim.

Fredrich Yunadi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pengacara kondang Fredrich Yunadi akhirnya dijatuhi vonis tujuh tahun penjara.

Ia terbukti menghalang-halangi proses hukum yang dilakukan penyidik KPK terhadap tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).

Vonis untuk Fredrich diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018.

Fredrich juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Atas putusan itu, Fredrich memutuskan akan banding. Hal itu ia ungkapkan seusai mendengar vonis hakim.

Baca: Tak Akui Ojek Online sebagai Angkutan Umum, Begini Alasan MK

"Kami menyatakan langsung mengajukan banding, Yang Mulia. Kami akan membuatnya setelah ini," ucap Fredrich kepada majelis hakim.

Sebelumnya dalam pembacaan amar putusan, ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri mengatakan, Fredrich terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi penyidikan terhadap tersangka dalam kasus korupsi.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan adalah tindakan Fredrich yang tidak mengakui perbuatannya secara langsung dan terus terang.

Baca: Usai Jaga di TPS, Polisi Luka Parah Ditabrak Avanza

Kemudian tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim juga menilai dalam persidangan Fredrich menunjukkan sikap dan tutur kata yang kurang sopan dan mencari-cari kesalahan pihak lain.

"Hal-hal yang meringankan belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga," kata dia.

Dalam putusan, majelis hakim menilai perbuatan Fredrich memenuhi unsur mencegah, merintangi, mengagalkan penyidikan secara langsung atau tidak Iangsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Divonis 7 Tahun Penjara, Fredrich Yunadi Banding

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved