Public Service

Urus Kehilangan Kartu SIM Boleh Diwakilkan?

Apakah bisa diwakilkan anaknya untuk mengurus penggantian SIM card tersebut?

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
kompas.com
Kartu SIM 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KEPADA Yth Telkomsel. Ibu saya kehilangan kartu SIM card Simpati. Yang mau saya tanya apakah bisa diwakilkan anaknya untuk mengurus penggantian SIM card tersebut? Terimakasih.

Baca: VIDEO - Petugas PLN Lakukan Pemeliharaan Jaringan Listrik

Pengirim: +6282181072xxx

Disyaratkan Bawa Surat Kuasa

Baca: Usai Pengamanan Pilgub-Pilbup, 28 Personel Polres Lampura Naik Pangkat

Baca: Jawaban Mengejutkan Jessica Iskandar saat Ditanya tentang Fantasi terhadap Pria

KAMI jelaskan bahwa terkait dengan hal tersebut jika pengurusannya akan diwakilkan maka biasanya disyaratkan membawa surat kuasa ttd di atas materai. Akan tetapi untuk lebih jelasnya silahkan dicek ke Grapari terlebih dahulu.

RIVALDI
Supervisor Sales and Outlet Telkomsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved