Public Service

Hitungan Pesangon dengan Masa Kerja 10 Tahun

Saya karyawan swasta yang ada di Bandar Lampung bekerja kurang lebih 10 tahun.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
net
Ilustrasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KEPADA Yth Disnaker Lampung. Saya karyawan swasta yang ada di Bandar Lampung bekerja kurang lebih 10 tahun. Saya berhenti kerja pertengahan puasa kemarin yang saya ingin tanyakan dapat berapa pesangon karena ucapan pemilik perusahaan sebelum saya diberhentikan akan dibayar pesangon saya sesuai masa kerja x satu bulan gaji.

Baca: Sebelum Terbalik, Penumpang Mitsubishi Strada Sempat Lakukan Ini di Pinggir Jalan

Tapi yang saya terima tidak sesuai dan apakah saya berhak mendapatkan THR karena saya tidak mendapatkan itu. Mohon solusinya, terimakasih.

Baca: Pesta Pernikahan Bocah 12 Tahun Digelar, Ibunya Mendadak Histeris Ijab Kabul Batal

Pengirim: +6282373747xxx

Sembilan Kali Upah Perbulan

PEKERJA pada prinsipnya berhak mendapat pesangon sesuai dengan ketentuan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan perhitungan 9 kali upah perbulan.

Namun apabila pemutusan hubungan kerja didasarkan pengunduran diri maka pekerja tidak berhak.

Sementara THR masih dibayarkan kepada pekerja karena di phk dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya.

SUMIARTI
Kadisnaker dan Transmigrasi Provinsi Lampung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved