Public Service
Hitungan Pesangon dengan Masa Kerja 10 Tahun
Saya karyawan swasta yang ada di Bandar Lampung bekerja kurang lebih 10 tahun.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KEPADA Yth Disnaker Lampung. Saya karyawan swasta yang ada di Bandar Lampung bekerja kurang lebih 10 tahun. Saya berhenti kerja pertengahan puasa kemarin yang saya ingin tanyakan dapat berapa pesangon karena ucapan pemilik perusahaan sebelum saya diberhentikan akan dibayar pesangon saya sesuai masa kerja x satu bulan gaji.
Baca: Sebelum Terbalik, Penumpang Mitsubishi Strada Sempat Lakukan Ini di Pinggir Jalan
Tapi yang saya terima tidak sesuai dan apakah saya berhak mendapatkan THR karena saya tidak mendapatkan itu. Mohon solusinya, terimakasih.
Baca: Pesta Pernikahan Bocah 12 Tahun Digelar, Ibunya Mendadak Histeris Ijab Kabul Batal
Pengirim: +6282373747xxx
Sembilan Kali Upah Perbulan
PEKERJA pada prinsipnya berhak mendapat pesangon sesuai dengan ketentuan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan perhitungan 9 kali upah perbulan.
Namun apabila pemutusan hubungan kerja didasarkan pengunduran diri maka pekerja tidak berhak.
Sementara THR masih dibayarkan kepada pekerja karena di phk dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya.
SUMIARTI
Kadisnaker dan Transmigrasi Provinsi Lampung