Video Polisi Tendang Ibu-ibu Viral, Beredar Pengakuan AKBP Yusuf: Aku Terpancing
Apabila dia berbuat baik dan tidak melakukan kesalahan, maka satu bulan hukuman itu gugur.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Video viral polisi tendang ibu-ibu yang mencuri di sebuah mini market heboh. Buntut dari tersebarnya video tersebut, perwira polisi yang menendangnya langsung dicopot.
Lantas bagaimana nasib ibu yang ditendang polisi?
Desy (42) warga Kelurahan Cipayung, Depok, Jawa Barat divonis bersalah melakukan tindak pidana pencurian di Apri Mart, Selindung Baru, Kota Pangkalpinang, Jumat (13/7/2018).
Baca: Sebelum Dibawa KPK, Eni Maulani Saragih Ternyata Sempat Bilang Begini ke Idrus Marham
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Pangkalpinang Iwan Gunawan dalam amar putusannya menyebutkan, terdakwa terbukti mencuri di minimarket tersebut.
"Dengan masa hukuman satu bulan dengan percobaan tiga bulan. Apabila dia berbuat baik dan tidak melakukan kesalahan, maka satu bulan hukuman itu gugur," kata Iwan Gunawan di persidangan.
Kasus yang menjerat Desy termasuk tindak pidana ringan dan barang curian bernilai di bawah Rp 2,5 juta.
Peraturan Mahkamah Agung No 12 Tahun 2012 dan KUHP Pasal 364 menjadi dasar pertimbangan hakim menghukum Desy satu bulan penjara dengan masa percobaan tiga bulan.
Selain itu Desy mengalami memar akibat dianiaya setelah terpergok mencuri serta belum sempat menikmati hasil curiannya.
Baca: Kantor Polisi Bersama Bikin Heboh hingga Kapolres Dicopot - Ini Pengakuan Ketapang Agriculture
Setelah putusan hakim tersebut, Desy dapat menikmati udara bebas dan harus tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Sementara AF (12), anak Desy dan rekannya Atmi menjadi saksi dalam kasus yang viral di media sosial tersebut.
Ketiganya mengalami pemukulan oleh pemilik minimarket dan videonya tersebar luas.
Lantaran itu pula, AKBP Yusuf sang pemilik minimarket diperiksa Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Brigjen Pol Syaiful Zachri Jumat (13/7/2018) menggelar jumpa pers terkait kasus oknum pamen AKBP Yusuf.
Baca: Pasien BPJS Kesehatan Ditolak Berobat RS Islam Metro: Katanya Dokter Mau Rapat
Brigjen Pol Syaiful Zachri juga memastikan AKBP Yusuf telah dimutasikan dari jabatannya sebagai Kasubdit Dit Pamobvit menjadi Pamen Yanma Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolda Kombes Pol Tantan Sulistiyana, Kabid Propam AKBP JF Panjaitan, Dirkrimsus Kombes Pol Mukti Juharsa, Kabid Humas AKBP Abdul Mun'im.