Ombudsman Perwakilan Lampung: Kalau Hanya Digusur Saja Tidak Bijak
sesuai tugas dan kewenangan Ombudsman menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat Pasar Griya Sukarame
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Lampung Nur Rakhman Yusuf menyatakan sesuai tugas dan kewenangan Ombudsman menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Ya substansinya tentunya terkait dengan persoalan penggusuran lahan Pasar Griya tersebut," ungkap Rakhman saat dijumpai, Kamis (19/7).
Baca: Kajari Sunarwan Minta Jaksa di Lampung Utara Ciptakan Wilayah Bersih Korupsi
Baca: VIDEO - Bawa Nama Jokowi, Shobarmen Ingatkan Jangan Main-main dengan Narkoba
Ia menjelaskan, Ombudsman dalam posisi parsial, artinya tidak ada keberpihakan. Ombudsman hanya ingin memastikan pemkot dalam melaksanakan poksi kerjanya sesuai regulasi yang ada.
"Saya sempat baca sekilas terkait laporan yang disampaikan, yaitu pengosongan lahan yang ditandatangani Pak Sekda. Di situ tidak ada alternatif pilihan, itu mungkin jadi salah satu yang akan kita lihat," tuturnya.
"Kalau kemudian hanya digusur saja, tanpa ada alternatif apakah ada relokasi tempat yang baru atau hal yang lain itu tidak bijak," tandasnya. (eka)